Pakar Sebut Spam Komentar Judol di Medsos Jadi Alat Provokasi Sistematis detik
Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti lonjakan spam komentar judi online (judol) di media sosial yang terus meningkat. Pakar Hukum Pelindungan Data Pribadi Universitas Bhayangkara, Dr. Awaludin Marwan, menilai pola penyebaran komentar judi online saat ini mengarah pada bentuk provokasi yang sistematis.
Fenomena tersebut dinilai tidak lagi sekadar menjadi sarana promosi situs judi online, tapi juga diduga dimanfaatkan untuk membangun sentimen negatif terhadap pemerintah. Awaluding mengatakan, komentar-komentar tersebut sengaja dibuat untuk memancing kemarahan publik sekaligus mendiskreditkan langkah pemerintah, khususnya Komdigi, yang gencar memberantas praktik judi online.
"Semakin banyak komentar terkait judi online di media sosial tidak hanya dimaksudkan sebagai promosi judi online, melainkan sengaja dibuat untuk menimbulkan kemarahan dan memprovokasi masyarakat terhadap pemerintah, khususnya Komdigi yang mengambil kebijakan dan tindakan tegas terhadap judi online," kata Awaludin dikutip Jumat (3/7/2026).
Lebih lanjut, Awaludin mengatakan, pihak-pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari bisnis judi online diduga memanfaatkan kolom komentar media sosial untuk memengaruhi opini publik.
Dengan membanjiri unggahan menggunakan komentar provokatif, mereka berupaya mengalihkan perhatian masyarakat sekaligus melemahkan dukungan terhadap upaya pemberantasan judi online.
Ia pun meminta platform media sosial tidak tinggal diam. Awaludin menyebutkan perusahaan platform digital harus lebih proaktif memperketat moderasi konten, termasuk mempercepat pendeteksian dan penghapusan komentar yang mengandung promosi maupun provokasi terkait judi online.
"Platform memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan ruang digital tidak menjadi medium penyebaran promosi dan provokasi terkait judi online," ungkapnya.
Di sisi lain, Awaludin mengapresiasi langkah Komdigi yang terus melakukan pemutusan akses terhadap situs judi online serta membersihkan konten digital bermuatan perjudian. Namun, ia menegaskan pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan Komdigi.
Menurutnya, penanganan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai lembaga, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Awaludin juga mengingatkan bahwa promosi judi online merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang menawarkan, memfasilitasi, atau turut menyebarluaskan praktik perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan dikenai denda maksimal Rp10 miliar.
Disampaikannya juga, berbagai penelitian menunjukkan dampak judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu gangguan kesehatan mental, jeratan utang, keretakan rumah tangga, hingga meningkatkan potensi tindak kriminal.
Oleh karena itu, dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci untuk memperkuat upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman dari praktik judi online.
(agt/agt)