Viral Rekayasa AI, Nobar Taruhan Bermaterai Final Piala Dunia 2026, Klarifikasi Mastang Balulu Sebut Hoaks Semata - Penarakyat
SIDRAP, Penarakyat.com — Viralnya dokumen yang menyerupai surat perjanjian resmi bermaterai terkait acara nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 antara Timnas Argentina melawan Timnas Spanyol memicu perdebatan luas di media sosial.
Meski belakangan diklaim sebagai hasil buatan kecerdasan buatan (AI) untuk hiburan semata, kemunculan dokumen tersebut justru menuai kritik dari sejumlah warganet.
Dokumen yang beredar luas itu sempat membuat banyak orang mengira surat tersebut merupakan dokumen resmi karena menggunakan format yang meyakinkan, termasuk adanya materai Rp10 ribu. Kondisi itu memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (19/7/2026), Mastang Balulu atau yang akrab disapa Oet Balulu menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanyalah hasil dari aplikasi AI dan dibuat semata-mata untuk kebutuhan hiburan.
Ia juga menegaskan tidak pernah ada transaksi maupun pungutan biaya sebagaimana yang sempat diduga sebagian pihak.
Menurutnya, isi surat tersebut bersifat fiktif, tidak memiliki kekuatan hukum, dan masyarakat diminta tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Meski telah ada klarifikasi, polemik belum sepenuhnya mereda. Di media sosial, sejumlah warganet menilai penggunaan format surat yang menyerupai dokumen resmi serta adanya materai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebagian warganet bahkan mendesak agar pihak berwenang melakukan klarifikasi atau pemeriksaan untuk memastikan tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam pembuatan maupun penyebaran dokumen tersebut.
Ada pula yang berpendapat agar pembuatnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik apabila isi dokumen itu terbukti telah menimbulkan keresahan atau kesalahpahaman.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya proses pemeriksaan terkait beredarnya dokumen tersebut.
Status hukum maupun ada tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan pihak berwenang untuk menentukannya berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Arya)