Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Internet Komdigi Spesial Starlink

    Didakwa Gara-Gara Jualan Starlink, Komdigi: Jangan Langsung Dipidana - uzone

    6 min read

     



    Komdigi menyikapi dakwaan warga Mentawai yang dipidana karena menjual internet Starlink secara ilegal dan lebih memilih mengutamakan pembinaan.

    Highlight Artikel

    • Kementerian Komdigi menghormati proses hukum kasus Yogi Gilang Arya, namun juga mengakui kebutuhan masyarakat Mentawai akan akses internet yang lebih baik.
    • Komdigi berfokus pada pendekatan pembinaan dan pencarian solusi agar layanan internet yang diinisiasi warga dapat menjadi legal dan berizin.
    • Langkah pembinaan ini sejalan dengan semangat KUHAP baru yang mengedepankan koreksi sebelum pidana, menjadikan hukum pidana sebagai solusi terakhir.
    • Komdigi akan membantu masyarakat memenuhi syarat perizinan atau menghubungkan dengan ISP berizin, serta mewajibkan operator membangun jaringan di daerah terpencil.

    Uzone.id — Kementerian Komdigi akhirnya buka suara terkait kasus Yogi Gilang Arya, warga Mentawai yang didakwa karena menyediakan layanan internet berbasis Starlink tanpa izin.

    Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Tapi, Komdigi juga melihat adanya kebutuhan masyarakat di Desa Sikakap, Mentawai, terhadap akses internet yang lebih baik.

    “Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi, Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya dikutip Selasa, (25/08). 

    Ia melanjutkan, “Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik.”

    Alih-alih hanya melihat persoalan tersebut sebagai pelanggaran, Komdigi ingin mencari jalan dengan mempertimbangkan itikad baik warga yang berupaya menghadirkan layanan internet di wilayah tersebut. Meutya mengatakan, pendekatan pembinaan menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan.

    “Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan,” tuturnya.

    Selain itu, Komdigi juga ingin mencari solusi agar niat baik dari masyarakat ini bisa menjadi legal dan juga berizin nantinya.

    “Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” jelasnya.

    Menurut Meutya, pembinaan juga sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah korektif sebelum menggunakan instrumen pidana.

    “Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan,” tuturnya.

    Meutya menyoroti kasus serupa di beberapa daerah lain, namun ia mengatakan bahwa biasanya ketika Komdigi menemukan kasus tersebut, mereka mendahulukan pembinaan terlebih dahulu.

    Dalam praktiknya, Komdigi sendiri bisa membantu masyarakat memenuhi persyaratan perizinan. Alternatif lainnya, masyarakat dapat dihubungkan dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang sudah memiliki izin sehingga layanan tersebut dapat berjalan sebagai bagian dari ekosistem resmi atau reseller.

    Terlepas dari itu, saat ini wilayah Sikakap sebenarnya sudah terjangkau jaringan 4G. Hanya saja, infrastruktur pendukungnya masih terbatas karena belum tersedia jaringan fiber optik.

    Llayanan 4G di wilayah tersebut saat ini juga masih bergantung pada satu operator saja. Kondisi ini pun membuat pilihan dan kualitas layanan internet yang diterima masyarakat berbeda dengan wilayah lain.

    “Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan,” tuturnya.

    Selain membantu dalam perizinan, Komdigi pun mewajibkan para pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz untuk membangun jaringan di wilayah-wilayah terpencil sebagai salah satu solusi untuk daerah yang saat ini belum mendapatkan layanan internet dengan kualitas yang baik, termasuk wilayah kepulauan.

    Tak hanya itu, kehadiran internet yang stabil dengan opsi layanan yang beragam juga menjadi langkah agar kasus serupa tidak kembali terjadi nantinya.

    FAQ Artikel

    Apa pandangan Kementerian Komdigi terkait kasus Yogi Gilang Arya?

    Mengapa Yogi Gilang Arya didakwa?

    Bagaimana Komdigi berencana menyelesaikan masalah perizinan layanan internet oleh masyarakat?

    Bagaimana kondisi layanan internet di Desa Sikakap, Mentawai saat ini?

    Apa langkah Komdigi untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan?

    Komentar
    Additional JS