Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Aplikasi Apple Berita Featured Google Hornet Komdigi Spesial

    Komdigi Desak Apple dan Google Hapus Aplikasi Hornet - detik

    2 min read

     

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

    Jakarta -

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap peredaran aplikasi Hornet. Tindakan ini menyusul ramainya aduan dari masyarakat terkait platform tersebut yang dinilai bermuatan kampanye LGBTIQ+ dan bertentangan dengan norma serta ketentuan hukum di Indonesia.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, membenarkan bahwa laporan masyarakat tersebut kini menjadi fokus perhatian pemerintah dalam memperketat pengawasan platform digital yang beroperasi di Tanah Air.

    Lebih lanjut, Alexander mengungkapkan bahwa masalah yang menjerat Hornet sebenarnya tidak sebatas pada muatan kontennya. Platform kencan tersebut ternyata juga mengabaikan aturan wajib terkait tata kelola sistem elektronik yang berlaku di Indonesia.

    "Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Alexander dalam keterangannya yang diterima detikINET, Sabtu (15/8/2026).

    Desak delisting ke Apple dan Google

    Sebagai bentuk tindakan nyata, Komdigi telah melayangkan permintaan resmi kepada raksasa teknologi pengelola ekosistem aplikasi, yakni Apple App Store dan Google Play Store. Pemerintah mendesak agar aplikasi Hornet segera di-delisting atau diturunkan dari etalase toko aplikasi sehingga tidak dapat lagi diakses maupun diunduh oleh pengguna di Indonesia.

    Alexander menegaskan bahwa setiap platform digital wajib menghormati hukum dan ketentuan nasional. Kewajiban tersebut berlaku mutlak tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya. Pihaknya juga memastikan akan memproses dan menindak tegas aplikasi-aplikasi lain yang menawarkan layanan serupa.

    Ruang digital harus diatur

    Pemerintah mengingatkan bahwa ekosistem internet di Indonesia memiliki batasan koridor yang jelas. Pengawasan ruang digital tidak hanya mengintai konten yang beredar, tetapi juga menuntut kepatuhan mutlak penyelenggara platform terhadap regulasi nasional.

    Komdigi berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat dan berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi.

    "Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku," pungkas Alexander.

    (asj/asj)

    Komentar
    Additional JS