Komdigi Hormati Proses Hukum Yogi Starlink & Tekankan Pembinaan - Tieto
tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang di bawa ke meja hijau Pengadilan Negeri Padang lantaran diduga membuka layanan internet berbasis jaringan Starlink tanpa izin.
Meutya mengatakan Komdigi tak bermaksud melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut. Namun, Komdigi melihat adanya dua aspek yang perlu diperhatikan, yakni kewajiban perizinan dan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” jelas Meutya dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (25/8/2026).
Oleh karena itu, Komdigi akan mendorong pendekatan pembinaan terhadap masyarakat yang berinisiatif menyediakan layanan internet di wilayah yang masih memiliki keterbatasan konektivitas.
Baca juga:
Meutya menyebut kementeriannya membuka opsi membantu pengurusan izin hingga menghubungkan penyedia layanan dengan internet service provider (ISP) yang telah mengantongi izin. Langkah tersebut diperlukan untuk mencari jalan keluar bagi masyarakat yang memiliki itikad baik menghadirkan akses internet, termasuk di wilayah terpencil.
“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga, yang kami lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kami ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.
Menurut Meutya, bentuk pembinaan dapat dilakukan dengan membantu masyarakat memenuhi persyaratan perizinan.
“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kami bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kami bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, pendekatan tersebut sejalan dengan upaya mengedepankan pembinaan dan langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Dia menyebut persoalan serupa juga pernah ditemukan Komdigi di sejumlah daerah lain.
“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kami lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kami lakukan pembinaan,” katanya.
Meutya juga menjelaskan kebutuhan terhadap solusi konektivitas tersebut tidak terlepas dari kondisi infrastruktur internet di sejumlah wilayah. Di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, misalnya, jaringan 4G memang telah tersedia, tetapi belum didukung jaringan serat optik.
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi, layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga, ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ucapnya.
Karena itu, Meutya menilai kebutuhan masyarakat terhadap internet yang lebih baik perlu dipertimbangkan bersamaan dengan kewajiban penyedia layanan untuk memenuhi aspek perizinan.
Selain pembinaan terhadap layanan yang sudah berjalan, Komdigi juga menyiapkan perluasan konektivitas melalui pemanfaatan frekuensi 1,4 GHz. Frekuensi tersebut telah dilelang untuk mendukung penetrasi internet rumah tangga menggunakan teknologi fixed wireless access (FWA).
"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil," kata Meutya.
Menurut Meutya, program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi wilayah yang belum memiliki layanan internet berkualitas baik, termasuk Kepulauan Mentawai. Pemerintah juga membuka kemungkinan memasukkan wilayah lain yang membutuhkan konektivitas ke dalam pembangunan jaringan oleh pemenang lelang.
"Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," harap Meutya.
Meutya mengakui perkembangan teknologi informasi juga mendorong munculnya berbagai inovasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan konektivitas di lapangan.
"Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, dia tetap mengingatkan masyarakat agar setiap kegiatan penyediaan layanan internet memenuhi ketentuan perizinan. Komdigi, kata Meutya, dapat membantu agar inovasi yang telah dilakukan masyarakat dapat berjalan secara legal.
“Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya itikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin,” kata Meutya.
tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi