Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita E-Commerce Featured Internet Keuangan Pajak Spesial

    Pungutan Pajak Toko Online via E-Commerce Ditunda, Ini Pertimbangannya - SindoNews

    9 min read

     

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Rabu, 05 Agustus 2026 - 19:28 WIB

    Pemerintah menunda kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui platform e-commerce. FOTO/dok.SindoNews

    A A A

    JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui platform e-commerce yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat belum cukup kuat untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

    "Kita tunda dulu. Sampai kapan? saya sudah bilang, kalau daya belinya membaik," kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).

    Baca Juga: Penjualan E-Commerce Capai USD5,76 Miliar, Didorong Konten dan Live Streaming

    Purbaya mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 yang mencapai 5,29% masih belum cukup solid untuk mencerminkan percepatan pemulihan ekonomi secara berkelanjutan. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 yang sebesar 5,61%.

    Menurut dia, pemerintah baru akan kembali menerapkan skema pemungutan PPh final sebesar 0,5% bagi pedagang online apabila indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang lebih kuat. Sejumlah indikator yang menjadi perhatian antara lain peningkatan daya beli masyarakat, indeks kepercayaan konsumen, dan indeks penjualan riil.

    "Jadi 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan," ujar Purbaya.

    Baca Juga: Penjual di Toko Online Bakal Kena Pajak, DJP Buka Suara

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat platform marketplace besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh atas transaksi para pedagang yang berjualan di platform masing-masing.

    Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, pelaksanaannya telah beberapa kali ditunda dengan mempertimbangkan kesiapan implementasi serta kondisi pertumbuhan ekonomi.

    (nng)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Berita Terkait

    Rekomendasi

    Infografis

    Pemprov DKI Jakarta...

    Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya

    Terpopuler

    1

    2

    3

    4

    5

    Berita Terkini

    Terlilit Utang Rp303...

    Brantas Abipraya Rampungkan...

    Utang Whoosh Rp116 Triliun...

    SIG Hidupkan Kembali...

    Ekonomi Indonesia Kuartal...

    Investor Masih Wait...

    Komentar
    Additional JS