Salah Ketik Nama Akun Bikin Pria Tak Bersalah Dipenjara 18 Bulan - Kompas
KOMPAS.com - Kesalahan sepele berupa satu tanda garis bawah (underscore) yang terlewat oleh polisi membuat seorang pria asal Kanada, Brandon Klayme, divonis bersalah dan mendekam di penjara selama 18 bulan atas kasus yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan kasus pelecehan anak yang dimulai polisi Madison, Wisconsin, Amerika Serikat, pada 2018.
Polisi saat itu memburu pengguna aplikasi pesan instan Kik dengan nama akun "fus__ro_dah" (dua underscore setelah "fus"), yang diduga mengirim foto tidak senonoh kepada seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Nama pengguna "fus ro dah" sendiri merujuk pada teriakan naga (dragon shout) "Unrelenting Force" dalam game The Elder Scrolls V: Skyrim.
Nenek di Cakung Disekap dan Dirampok Tetangga Saat Shalat, Uang-Emas Digasak
Nama tersebut cukup umum dipakai penggemar game ini sebagai nama akun pribadi di berbagai platform media sosial dan pesan instan.
Baca Juga :
Masalahnya, dalam surat panggilan resmi ke Kik, polisi justru typo alias salah menuliskan nama akun tersebut menjadi "fus_ro_dah", hanya dengan satu underscore setelah "fus".
Kesalahan satu karakter ini ternyata mengarah ke akun milik orang yang sama sekali berbeda, yakni Brandon Klayme, warga Halifax, Nova Scotia, Kanada.
Kik kemudian memberikan sejumlah data terkait akun tersebut kepada penyelidik, termasuk alamat e-mail Klayme.
Kasus ini pun dilimpahkan dari otoritas Amerika Serikat ke otoritas Kanada, yang kemudian melacak keberadaan Klayme hingga menggeledah rumahnya di Nova Scotia pada Februari 2020 dan menyita sejumlah ponsel serta laptop miliknya untuk diperiksa lebih lanjut.
Penyelidik tidak menemukan bukti apa pun yang mengaitkan Klayme dengan korban maupun percakapan yang menjadi inti kasus tersebut. Mereka bahkan tidak bisa membuktikan Klayme pernah menggunakan Kik pada rentang waktu kejadian yang diselidiki sama sekali.
Baca juga: Kenapa Salah Mengetik Sering Disebut “Typo”? Begini Penjelasannya
Tanpa bukti tetap dipenjara
Meski begitu, Klayme tetap ditangkap pada 2020 dan diadili pada 2023 atas tiga dakwaan, yakni menggoda anak di bawah umur lewat sarana telekomunikasi, memberikan materi eksplisit secara seksual kepada anak, serta kepemilikan materi eksploitasi seksual anak.
Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 2024. Klayme menjalani seluruh masa hukumannya secara penuh, tanpa mengetahui bahwa akar masalah kasusnya sebenarnya berasal dari kesalahan administratif sederhana.
Kekeliruan nama akun ini bahkan sempat luput dari tim pembela Klayme sendiri sepanjang proses persidangan, dan baru terungkap belakangan saat proses persiapan banding mulai berjalan.
"Pada tahap akhir persiapan argumen banding saya, ditemukan bahwa surat panggilan itu mengandung kesalahan kecil yang mengubah jalan hidup saya," kata Klayme.
Kesalahan ini sama sekali tidak disadari selama proses persidangan berlangsung, dan tidak pernah disampaikan kepada hakim yang menangani kasusnya kala itu.
Artinya, seluruh proses persidangan dan vonis yang dijatuhkan kepada Klayme berjalan tanpa ada pihak yang menyadari kasusnya keliru sejak awal.
Baca juga: Asal-usul Nama Google yang Ulang Tahun Hari Ini, Bermula dari Typo
Dibebaskan setelah 18 bulan
Dalam putusan banding yang membebaskan Klayme, pengadilan Nova Scotia menyatakan dengan tegas bahwa dasar dakwaan terhadap Klayme sudah keliru sejak awal.
"Polisi Wisconsin mengidentifikasi tuan Klayme sebagai pelaku memakai nama pengguna yang salah. Vonisnya bertumpu pada nama pengguna internet yang diatribusikan kepadanya," tulis kutipan putusan banding pengadilan Nova Scotia.
Putusan tersebut menambahkan, Klayme seharusnya tidak pernah didakwa sama sekali sejak awal.
Pada Juli 2026, Pengadilan banding resmi membebaskan Klayme dari seluruh dakwaan dan membatalkan vonisnya, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Ars Technica.
Bagi Klayme sendiri, dampak dari kesalahan ini jauh melampaui 18 bulan yang dia habiskan di penjara.
Dia sempat didakwa dengan tuduhan yang sangat serius. Predikat sebagai terpidana bisa meninggalkan bekas yang jauh lebih lama dari masa hukuman itu sendiri, termasuk dampak sosial dan psikologis yang sulit terhitung.
Meski kini sudah dibebaskan sepenuhnya, waktu 18 bulan yang telah dia jalani di balik jeruji besi tidak akan pernah bisa dikembalikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang