8 Fakta Kuota Internet Tidak Bisa Hangus, Mulai 28 September - Kompas
KOMPAS.com - Kebijakan yang mengatur tentang perlindungan kuota internet agar tidak boleh hangus begitu saja saat masih tersisa di kala masa aktifnya habis, resmi diterbitkan pemerintah dan membawa angin segar bagi konsumen di Indonesia.
Sebab, dari yang sudah-sudah, kuota internet yang dibeli pengguna bakal otomatis hangus saat masa aktifnya habis, meski masih tersisa. Kuota internet yang tersisa dalam satu paket akhirnya terbuang sia-sia.
Baca juga: Tak Ada Lagi Kuota Hangus mulai 28 September, Ini Skema Penggantinya
Namun, keresahan soal kuota hangus itu telah tertangani lewat kebijakan yang baru saja dikeluarkan pemerintah. Kebijakan ini melalui jalan yang panjang. Ini fakta-fakta soal kebijakan kuota internet tidak boleh hangus.
Fakta-fakta soal kuota internet tidak boleh hangus
1. Berawal dari gugatan driver Ojol dan dikabulkan MK
Kebijakan soal kuota internet tidak boleh hangus ini bermula dari keresahan sejumlah konsumen, yang salah satunya adalah driver ojek online, bernama Didi Supandi. Didi merasa kuota hangus ini merugikan konsumen.
Baca Juga :
Tak Ada Lagi Kuota Hangus Mulai 28 September, Ini Skema Penggantinya
Lantas, ia bersama Wahyu Triana Sari (pedagang online) dan Rega Felix (dosen/advokat) akhirnya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka melakukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pada 23 Juli lalu, MK resmi mengeluarkan putusan atas perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
MK mengabulkan sebagian perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 itu, terutama yang berkaitan dengan masalah kuota hangus. MK menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan jasa yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menurut Adies Kadir, salah satu Hakim Konstitusi yang jadi anggota majelis dalam perkara ini, sisa kuota yang belum dipakai harus tetap dilindungi sebagai milik pengguna hingga habis dan tidak boleh dibebani biaya tambahan.
Putusan MK ini yang menjadi dasar buat pemerintah buat menyusun aturan tentang kuota internet tidak boleh hangus dan harus dilindungi lewat beberapa skema.
2. SE Komdigi terbit
Selang sekitar satu bulan dari putusan MK itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan aturan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan ketika masa aktif paket berakhir.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
3. Sisa dari kuota yang dibeli tidak boleh hangus
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Dengan begitu, sisa dari kuota yang dibeli tidak boleh hangus begitu saja.
4. Operator tidak boleh kenakan biaya tambahan
Selain melarang sisa kuota dihanguskan secara sepihak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Baca juga: Telkomsel, Indosat, dan XL Resmi Tak Boleh Lagi Hanguskan Sisa Kuota Internet
5. Skema perlindungan kuota internet
Meski sisa kuota tidak boleh dihanguskan secara sepihak, aturan baru tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme akumulasi kuota atau rollover.
Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhannya.
Bentuk perlindungan sisa kuota dapat berupa:
- akumulasi kuota (rollover)
- tanpa akumulasi kuota (non-rollover)
- perpanjangan masa aktif
- pengalihan manfaat
- kompensasi
- pengembalian dana (refund)
- mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan demikian, mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota bisa berbeda-beda tergantung pilihan layanan yang tersedia dan dipilih pelanggan.
6. Operator harus transparan ke konsumen
Meutya mengatakan kebijakan tersebut sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan harus diberikan kesempatan memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya, alih-alih pilihan tersebut sepenuhnya ditentukan operator.
Aturan tersebut juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai paket internet yang ditawarkan.
Informasi itu mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
7. Sisa kuota harus bisa dipantau langsung pengguna
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memungkinkan pelanggan mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.
8. Operator punya waktu hingga 28 September
Menurut Meutya, Kemkomdigi masih menerima banyak aduan masyarakat yang menyebut operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.
Lewat SE Komdigi ini, operator punya waktu hingga 28 September nanti.
Operator harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi paling lambat 28 September 2026.
9. Operator wajib patuh
Semua operator seluler wajib mematuhi aturan tentang perlindungan kuota internet ini. Setelah itu, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut akan digunakan Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan kepada pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Baca juga: Berawal dari Driver Ojol yang Kehilangan Kuota, MK Larang Sisa Paket Data Hangus
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal
WhatsApp KompasTekno. Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT