Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Amerika Serikat Berita Featured Panel Surya Spesial

    AS Gebuk Tarif Tinggi Panel Surya Asia, Indonesia Kena hingga 173% - SindoNews

    10 min read

     


    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.


    Minggu, 13 September 2026 - 21:15 WIB

    AS Gebuk Tarif Tinggi...

    Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menetapkan tarif tinggi terhadap impor sel dan panel surya dari Indonesia. FOTO/Reuters

    A A A

    WASHINGTON - Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menetapkan tarif tinggi terhadap impor sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos setelah menemukan adanya praktik dumping serta subsidi pemerintah yang dinilai tidak adil. Untuk produk Indonesia, tarif bea masuk imbalan (countervailing duty) ditetapkan antara 73,2% hingga 173,7%.

    Departemen Perdagangan AS menetapkan margin bea masuk antidumping sebesar 123,04% bagi produsen India, 94,36% bagi produsen Indonesia, dan 65,43% bagi produsen Laos. Selain itu, otoritas AS menetapkan bea masuk imbalan sebesar 126,09% bagi produsen India, 73,2%-173,7% bagi produsen Indonesia, serta 82,03%-153,67% bagi produsen Laos. Kebijakan tersebut merupakan hasil akhir penyelidikan perdagangan terhadap impor produk panel surya dari ketiga negara.

    Baca Juga: KTT BRICS di India, Indonesia Ajak Kurangi Ketergantungan Dolar AS

    Penyelidikan tersebut diajukan Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang beranggotakan sejumlah produsen panel surya AS, termasuk First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy. Kelompok tersebut menilai keputusan Departemen Perdagangan AS menjadi langkah penting untuk menegakkan aturan perdagangan dan memulihkan persaingan yang dianggap adil bagi produsen serta pekerja industri surya domestik.

    "Penetapan akhir pada Jumat merupakan langkah penting menuju penegakan undang-undang perdagangan kami dan pemulihan persaingan yang adil bagi produsen panel surya AS dan para pekerja yang mereka pekerjakan," kata pengacara utama Alliance, Tim Brightbill dikutip dari Reuters, Minggu (13/9/2026).

    Kasus tersebut selanjutnya akan memasuki tahap penentuan oleh Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC). Komisi dijadwalkan menetapkan keputusan akhir pada 14 Oktober mengenai apakah impor dari ketiga negara tersebut telah menyebabkan atau mengancam menimbulkan kerugian material terhadap produsen domestik AS.

    Baca Juga: AS Hanya Ingin Mengadu Domba Negara-negara Muslim, Ini 4 Tujuannya

    Apabila USITC memberikan keputusan positif, Departemen Perdagangan AS diperkirakan menerbitkan perintah pengenaan tarif final pada November. Keputusan tersebut berpotensi meningkatkan tekanan terhadap eksportir panel surya dari Indonesia dan negara-negara Asia lainnya yang mengandalkan pasar AS.

    Kebijakan terbaru tersebut menjadi bagian dari sengketa perdagangan panel surya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. AS sebelumnya mengenakan bea masuk antidumping dan subsidi terhadap produk panel surya China pada 2012, yang kemudian mendorong sejumlah produsen China mengalihkan kegiatan produksinya ke negara-negara Asia lainnya.

    (nng)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Berita Terkait

    Rekomendasi

    Infografis

    4 Alasan Jepang Jadi...

    4 Alasan Jepang Jadi Andalan Baru AS di Asia, Garda Terdepan Melawan China

    Terpopuler

    1

    2

    3

    4

    5

    Berita Terkini

    Satukan Kekuatan Media,...

    RMAB, MNCN, dan STA...

    Berapapun Harga Minyak...

    Suahasil Nazara Gantikan...

    Jaga Takaran Elpiji,...

    Suahasil Diminta Tak...

    Komentar
    Additional JS