ATSI Kembangkan Skema Perlindungan Kuota Internet Non-Hangus - Readers
Putri Ayuningtyas
Author
Smallest Font
Largest Font
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tengah mematangkan skema perlindungan kuota internet yang tidak hangus sebagai tindak lanjut aturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pembahasan ini melibatkan operator seluler dan difokuskan pada perlindungan kuota bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.
Skema perlindungan ini mencakup opsi rollover dan non-rollover, dengan pelanggan diberikan pilihan menggunakan salah satu sistem tersebut. Namun, paket non-rollover tetap harus memiliki mekanisme perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti perpanjangan masa aktif kuota.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, "Prinsipnya kan produk rollover dan non-rollover nanti diserahkan kepada pengguna sebagai pilihan. Nah, kemudian memang ada beberapa yang menjadi catatan-catatan, salah satunya bagaimana pengguna non-rollover itu kan harus dilindungi."
Marwan menambahkan bahwa salah satu bentuk perlindungan yang sedang dipertimbangkan adalah pemberian tambahan masa aktif, misalnya tiga hari, sebelum kuota benar-benar hangus bagi pengguna paket non-rollover.
"Misalnya dia memberikan pilihan, ada tambahan waktu tiga hari sebelum hangus karena non-rollover. Atau saya ambil poin, jadi ngumpulin poin, poin ini nanti bisa digunakan sebagai pilihan produk lainnya," ujar Marwan.
Selain itu, operator juga tengah mengkaji sistem poin yang bisa dikumpulkan pelanggan dan ditukar dengan produk atau keuntungan lain sebagai inovasi tambahan dalam perlindungan kuota.
Marwan menjelaskan bahwa setiap operator memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan model bisnis mereka, asalkan tetap mematuhi ketentuan perlindungan pelanggan.
"Jadi selama sebulan ini kita sudah berdiskusilah. Kita akan menyampaikan dari masing-masing operator ke Komdigi," kata Marwan.
Lebih lanjut, operator juga sedang mengkaji mekanisme akumulasi kuota (rollover) yang dapat berlaku dalam jangka waktu bulanan, tiga bulanan, hingga enam bulanan. Hal ini masih dalam tahap perhitungan bisnis model agar tepat diterapkan.
ATSI juga menegaskan bahwa ketentuan perlindungan kuota tidak hanya berlaku untuk pelanggan prabayar, tetapi juga layanan pascabayar. Marwan memberi contoh pelanggan pascabayar yang membeli paket 50 GB tetapi hanya menggunakan 40 GB hingga akhir periode, sehingga sisa kuota 10 GB perlu dilindungi.
"Yang pascabayarnya ini perlindungan gimana? Karena kan 50 giganya memang dibayar di tanggal 1. Tapi kan saya baru pakai misalnya 40 giga. Ini yang emang lagi digodok," ujar Marwan.
Persiapan ini memerlukan waktu karena setiap operator perlu menyesuaikan sistem penagihan dan manajemen pelanggan. Marwan berharap kebijakan ini dapat diterapkan sesegera mungkin agar masyarakat mendapatkan kepastian.
Aturan perlindungan kuota ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan oleh pelanggan tanpa dikenakan biaya tambahan.
Aturan tersebut menetapkan bahwa kuota yang sudah dibayar pelanggan tidak boleh hilang begitu saja saat masa berlaku berakhir, dan operator harus memberi informasi jelas mengenai pilihan layanan, harga, volume kuota, masa berlaku, dan perlakuan atas sisa kuota.
Editors Team


