Berawal dari Driver Ojol yang Kehilangan Kuota, MK Larang Sisa Paket Data Hangus - Kompas
KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan bersejarah yang membuat konsumen bisa bernafas lega terkait sisa kuota dari paket internet yang dibeli. Lewat putusan ini, sisa kuota milik pengguna ke depan tidak boleh hangus begitu saja.
Pada Kamis kemarin (23/7/2026), MK resmi mengeluarkan putusan atas perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca juga: MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis
Uji materiil yang telah bergulir sejak akhir tahun lalu itu diajukan oleh tiga pemohon, salah satunya adalah Didi Supandi yang merupakan driver online (ojol). Lalu, dua pemohon lainnya adalah Wahyu Triana Sari (pedagang online) dan Rega Felix (dosen/advokat).
Kuota tidak boleh hangus
Perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dikabulkan sebagian oleh MK, terutama yang berkaitan dengan masalah kuota hangus. MK menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan jasa yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Baca Juga :
Komdigi Resmi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Ini Pilihan Perlindungannya
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Suramadu, Mobil Maung Ringsek Diseruduk Bus
“Sepanjang tidak dimaknai ‘Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.” tulis amar putusan MK dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Menurut Adies Kadir, salah satu Hakim Konstitusi yang jadi anggota majelis dalam perkara ini, sisa kuota yang belum dipakai harus tetap dilindungi sebagai milik pengguna hingga habis dan tidak boleh dibebani biaya tambahan.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” kata Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca juga: Lansia Buta Huruf di Pekalongan Kebingungan Ditagih Utang Bank Rp 10 Juta: Saya Enggak Mau Bayar
Model-model perlindungan kuota
MK menyadari bahwa internet menjadi kebutuhan penting. Namun, formula tarif dan skema layanan tidak bisa hanya mengutamakan kebutuhan komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga harus menjamin perlindungan bagi konsumen.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus berupa satu model layanan yang seragam. Perlindungan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.
Misalnya, fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan konsumen pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi.
Baca juga: Tak Ada Lagi Kuota Hangus mulai 28 September, Ini Skema Penggantinya
Dikutip dari laman resmi MK, jika konsumen beli kuota prabayar dan pascabayar, tetapi masih tersisa maka kuota itu harus dilindungi dengan beberapa cara sebagai berikut:
- akumulasi atau rollover kuota;
- perpanjangan masa aktif;
- pengalihan manfaat;
- kompensasi;
- refund;
- bentuk perlindungan lain.
Kuota internet hangus yang merugikan konsumen
Kuota internet dari paket yang dibeli pengguna dan masih tersisa umumnya bakal hangus begitu saja saat habis masa aktifnya. Kondisi ini yang dinilai merugikan konsumen, sebagaimana yang dirasakan pemohon, Didi Sapandi dan Wahyu Triana Sari.
Atas dasar hal tersebut, keduanya sebagai sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: MK: Operator dan Pemerintah Wajib Libatkan Lembaga Konsumen saat Atur Tarif Internet
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Dalam permohonannya dijelaskan, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi, "Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat."
Baca juga: GRIB Ikut Bubarkan Massa Demo, Polisi: Kami Hanya Minta Bantuan TNI dan Pemprov DKI
Didi dan Wahyu menilai, pasal tersebut tidak menyesuaikan perkembangan teknologi yang berkaitan dengan internet.
Padahal dalam era transformasi digital, jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM).
Namun, skema kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif telah merugikan Pemohon.
Baca juga: Ketika Jhon LBF Selesaikan Masalah Ruben Onsu dengan Uang Rp 3,5 M
"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Skema hangusnya kuota internet yang belum digunakan telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas.
Menurut Pemohon, pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan tersebut.
Baca juga: Korban Tewas Banjir Nepal-Tibet Tembus 1.130 Orang, Keluarga Mulai Bakar Boneka Jerami
Dalam petitumnya, Didi dan Wahyu memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Pemerintah dan operator wajib libatkan konsumen
Selain mengatur perlindungan sisa kuota, MK juga mewajibkan pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta kalangan yang peduli terhadap jasa telekomunikasi apabila akan melakukan penyesuaian tarif.
"Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen," demikian bunyi pertimbangan hukum MK.
Menurut MK, pelibatan tersebut diperlukan agar kebijakan tarif tetap memberikan kepastian hukum bagi operator sekaligus menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Baca juga: Google Ubah Aturan, Backup Data Android Kini Makan Kuota Penyimpanan
MK menilai formula tarif juga harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
"Dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi," tulis MK dalam pertimbangan hukumnya.
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno. Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT