Mentan Amran Copot 27 Pejabat Kementan, 13 Terlibat Judi Daring - Times Indonesia

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot 27 pejabat eselon di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) sepanjang Agustus 2026. Pencopotan dilakukan terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran hingga keterlibatan dalam aktivitas judi daring.
Dari total tersebut, sebanyak 13 pejabat dicopot secara permanen karena terbukti terlibat judi daring setelah melalui proses verifikasi dan penelusuran atas laporan yang diterima Kementan.
Amran, Senin (31/8/2026) mengatakan keputusan pencopotan 13 pejabat terkait judi daring diambil setelah seluruh data pendukung dinyatakan lengkap melalui proses verifikasi dan penelusuran. Pencopotan terhadap 13 pejabat tersebut dilakukan pada Senin (31/8).
Ke-13 pejabat itu merupakan pejabat eselon di lingkungan Kementan. Namun, Amran tidak merinci jenjang eselon masing-masing pejabat.
Ia menegaskan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam judi daring tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan kedisiplinan, tanggung jawab dalam pelayanan publik, dan keteladanan sebagai pegawai pemerintah.
Menurut Amran, sebagian pejabat yang dicopot sebelumnya telah mendapatkan pembinaan dan peringatan. Namun, pelanggaran kembali terjadi sehingga pencopotan permanen menjadi langkah terakhir.
Amran juga mengungkapkan terdapat pejabat yang memiliki nilai deposit judi daring hampir mencapai Rp200 juta.
Ia memastikan pencopotan tersebut tidak memengaruhi kinerja Kementan karena jumlah pegawai di instansi tersebut mencapai sekitar 52 ribu orang.
Sementara itu, 14 pejabat lainnya dicopot karena dugaan penyimpangan terkait penggunaan uang bernilai miliaran rupiah. Pencopotan terhadap 14 pejabat tersebut dilakukan pada Selasa (18/8).
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap mereka dilakukan Inspektorat Jenderal Kementan untuk memastikan fakta terkait dugaan pelanggaran.
Amran menjelaskan pencopotan tersebut mencakup pejabat eselon I, II, hingga III yang dinonaktifkan sementara untuk menjaga organisasi tetap berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan meritokrasi.
Ia menegaskan pencopotan sementara bukan merupakan hukuman akhir. Langkah tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara adil dan transparan serta memberikan kepastian berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya kerugian negara, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, pejabat yang terbukti tidak melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke posisinya dan diberikan kesempatan untuk mengembangkan karier berdasarkan kinerja serta prinsip objektivitas dalam sistem birokrasi.
Amran memastikan langkah pembenahan birokrasi akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran baru. Menurut dia, Kementan harus dibangun sebagai organisasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.