Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Judi Online Kasus Pekalongan Spesial

    Nasib Pilu Lansia di Pekalongan, Bansos Rp200 Ribu Sebulan Dihentikan, KTP Dipinjam Tetangga Judol - Tribunnews

    7 min read


    Lansia tak bisa baca tulis di Pekalongan dicoret dari penerima BPNT usai identitasnya terindikasi judol karena KTP dipinjam tetangga.

    Tayang:


    Nasib Pilu Lansia di Pekalongan, Bansos Rp200 Ribu Sebulan Dihentikan, KTP Dipinjam Tetangga Judol

    HO/IST/ISTIMEWA/Kompas.com

    DINONAKTIFKAN - Kondisi rumah Darmi (63) dan Dayat (77) di Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2026). Darmi mengaku tidak bisa membaca dan menulis serta tidak memiliki telepon seluler (HP), tetapi bantuan sosial yang selama ini diterimanya turut dinonaktifkan karena terindikasi aktivitas judi online. 

    Ringkasan Berita:
    • Darmi, lansia tidak bisa baca tulis di Kabupaten Pekalongan, dicoret dari penerima bantuan BPNT.
    • Identitasnya terindikasi aktivitas judi online setelah KTP milik Darmi dipinjam tetangganya.
    • Keluarga Darmi sangat bergantung pada bansos untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari karena sang suami tidak bekerja dan anaknya mengalami gangguan jiwa.

    TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya.

    Besaran manfaat yang diterima yakni Rp200 ribu per bulan dan dicairkan setiap 3 bulan sekali.

    Di Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah seorang lansia perempuan bernama Darmi (63) dicoret dari penerima BPNT sejak awal tahun 2026.

    Darmi yang tak punya penghasilan tetap sangat bergantung pada BPNT untuk makan sehari-hari.

    Ia tinggal bersama suaminya, Dayat (77) serta anak perempuannya yang mengalami gangguan jiwa.

    Dayat sebagai kepala keluarga juga tak punya pekerjaan karena fisiknya melemah.

    Mereka tinggal di rumah dengan lantai plester semen dan tembok yang warnya kusam.

    Baca juga: Bareskrim Ungkap Judol Jaringan Indonesia-Kamboja Beromzet Rp 2 Miliar per Bulan

    Sejak bansos tak lagi disalurkan, keluarga tersebut mengandalkan bantuan dari orang-orang di sekitarnya untuk makan.

    Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, Neli Setyoningsih, mengaku telah mendatangi rumah Darmi dan membenarkan adanya penghentian bansos.

    Menurutnya, sistem membaca ada aktivitas judi online (judol) atas nama Darmi.

    "Mbah Darmi dan suaminya itu baca tulis tidak bisa, tidak sekolah, HP tidak punya," tuturnya, Minggu (30/8/2026).

    Setelah ditelusuri, KTP Darmi pernah dipinjam tetangga yang masih remaja dengan biaya imbalan Rp25 ribu.

    Pemerintah desa berupaya mengajukan sanggahan ke Kemensos agar Darmi menjadi penerima bansos lagi.

    "ATM atas nama Darmi. Terindikasi judi online, tidak digunakan seperti peruntukannya," bebernya.

    Sementara itu, Kadinsos Pekalongan, Suprayitno, menerangkan pihak Dinsos bersama pemerintah desa terus bergerak aktif melakukan penyanggahan terhadap warga yang terdampak indikasi tersebut.

    Baca juga: Curhat Mahasiswa di MK: Data Bocor, Diteror Polisi Gadungan hingga Situs Kampus Jadi Iklan Judol

    "Dari 10.870 yang terindikasi judol itu ada 250. Kemudian yang sudah mengajukan sanggahan ada 211. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 pengajuan sanggah telah disetujui, 7 ditolak, dan 203 lainnya masih dalam proses," terangnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com program Saksi Kata pada Senin (31/8/2026).

    Ia menambahkan, penyebab penolakan sanggahan sepenuhnya menjadi kewenangan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.

    Menurutnya, kegagalan verifikasi bisa disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen atau ketidaksesuaian identitas (NIK).

    Terkait kasus penghentian bansos yang dialami Darmi, Supriatno memastikan pihak operator desa telah mengambil langkah cepat.

    "Sebelum diminta oleh pihak keluarga, operator desa yang mengetahui kondisi sebenarnya dari Ibu Darmi berinisiatif mengajukan sanggahan. Pengajuan sanggah tersebut telah disetujui per 30 Agustus, dan saat ini sedang dalam proses pengajuan kembali agar hak bansos beliau dapat dikembalikan," pungkasnya.

    Dinsos berupaya berkoordinasi dengan pihak kreditur agar identitas Darmi tidak lagi dirugikan akibat tindakan penyalahgunaan tersebut.

    (Tribunnews.com/Mohay)

    Komentar
    Additional JS