STNK Sudah Ada Versi Digital, Apakah yang Fisik Masih Diperlukan? - Viva

Jakarta, VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan STNK Digital yang memungkinkan pemilik kendaraan mengakses informasi kendaraan melalui perangkat digital.
Baca Juga
Kehadiran layanan ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan pemilik kendaraan. Jika STNK sudah tersedia dalam bentuk digital di ponsel, apakah dokumen STNK fisik masih diperlukan?
Korlantas Polri menjelaskan, STNK Digital merupakan representasi elektronik atau mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini. Dengan demikian, layanan tersebut bukan sekadar foto atau salinan dokumen yang disimpan di galeri ponsel.
Baca Juga
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.
"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik," kata Wibowo seperti dikutp VIVA, Jumat 25 September 2026.
Baca Juga
STNK Digital dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Kehadiran layanan tersebut membuat informasi kendaraan bisa diakses secara digital sekaligus membantu proses verifikasi data kendaraan bermotor.
Meski demikian, Korlantas tidak menyebutkan bahwa peluncuran STNK Digital membuat STNK fisik dihapus atau tidak lagi berlaku. Dalam penjelasan resminya, STNK Digital justru disebut sebagai representasi elektronik dari STNK fisik.
Artinya, pemilik kendaraan sebaiknya tidak langsung menganggap bahwa dokumen fisik sudah tidak diperlukan hanya karena tersedia versi digital. Untuk saat ini, informasi yang disampaikan Korlantas belum menyatakan adanya penghapusan kewajiban atau penggunaan STNK fisik.
Keberadaan STNK Digital lebih diarahkan untuk memberikan alternatif akses terhadap data kendaraan. Pemilik kendaraan tidak hanya bergantung pada dokumen fisik ketika membutuhkan informasi mengenai kendaraannya.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, data digital tersebut juga dapat membantu petugas ketika melakukan pemeriksaan kendaraan. Korlantas menyebut informasi pada STNK Digital dapat digunakan untuk membantu proses verifikasi data kendaraan bermotor secara lebih akurat.
Digitalisasi ini menjadi bagian dari pengembangan layanan Korlantas yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan administrasi lalu lintas ke dalam aplikasi Digital Korlantas.
Jadi, bagi pemilik kendaraan, hadirnya STNK Digital bukan berarti harus buru-buru meninggalkan STNK fisik. Versi digital saat ini lebih tepat dipahami sebagai representasi elektronik dari dokumen yang sudah ada.
Dengan kata lain, STNK Digital hadir untuk mempermudah akses, bukan menjadi tanda bahwa STNK fisik sudah dihapus. Selama belum ada keterangan resmi mengenai penghapusan dokumen fisik, pemilik kendaraan tetap perlu memahami bahwa keduanya masih memiliki keterkaitan.
Yang berubah adalah cara masyarakat mengakses informasi kendaraan. Jika sebelumnya mengandalkan dokumen fisik, kini Korlantas menyediakan akses melalui aplikasi Digital Korlantas dengan STNK Digital.
![]()
3.852 Polisi Amankan Laga Indonesia vs Singapura di GBK, Pengamanan Dimulai dari Bandara
Sebanyak 3.852 personel polisi, disiapkan untuk mengamankan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), hari ini.

VIVA.co.id
25 September 2026