Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Internet Media Sosial Spesial TikTok

    9 Juta Akun TikTok Dinonaktifkan, Teen Account Meta Masih Masuk Platform Berisiko Tinggi - Tribunnews

    4 min read

     


    Tribunnews/Lita Febri A-A+ PP TUNAS - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Konferensi Pers PP Tunas di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jl. Medan Merdeka Barat No.9 2, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). (Tribunnews.com/Lita Febriani). 
    Ringkasan Berita:
    • Pemerintah mengevaluasi penerapan PP Tunas setelah enam bulan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
    • TikTok dan Meta mencatat pemblokiran jutaan akun anak, namun fitur Teen Account masih dinilai berisiko tinggi karena adanya komunikasi dengan orang tak dikenal.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengevaluasi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

    Aturan yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 tersebut mulai diterapkan secara efektif pada 28 Maret 2026 untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

    PP Tunas dibuat untuk melindungi anak dari berbagai risiko di platform digital, mulai dari paparan konten berbahaya, pornografi, kekerasan, perundungan siber, penipuan online hingga kecanduan gawai.

    Baca juga: Sikapi Ancaman Siber, Komisi I DPR Dorong Implementasi PP TUNAS untuk Lindungi Anak di Medsos

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, setelah enam bulan penerapan kebijakan pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, pemerintah masih menemukan sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama.

    "Pada prinsipnya adalah setelah melakukan perjalanan 6 bulan dari pelaksanaan Permen, yang menunda usia anak 16 tahun untuk masuk ke platform berisiko tinggi, pemerintah menyadari PR masih banyak dan memerlukan tangan dari semua pihak. Karena itu kita berkumpul kembali tadi untuk mengevaluasi bersama dan juga mencatat langkah-langkah ke depan yang akan kita lakukan," tutur Meutya saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jl. Medan Merdeka Barat No.9 2, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

    Selama enam bulan diterapkan, terdapat perkembangan dari sejumlah platform digital dalam penerapan kebijakan perlindungan anak.

    TikTok, misalnya, melaporkan peningkatan jumlah akun yang telah dinonaktifkan. Dari yang awalnya hanya 4 juta meningkat jadi 9 juta.

    "Ada dua platform yang bersurat kepada kami untuk memberikan laporan terakhir, yaitu TikTok, yang melaporkan bahwa saat ini mereka sudah melakukan, kemarin dari 4 juta lebih sekarang menjadi 9 juta akun yang telah dinonaktifkan," ungkap Meutya.

    Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir puluhan ribu akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun di sejumlah platformnya.

    "Kemudian ada Meta yang melaporkan bahwa telah memblokir 85.000 akun Instagram, 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun serta mengalihkan, ini yang mungkin baru dilaporkan, 22,5 juta akun anak ke Teen Account mereka," jelas Meutya.

    Baca juga: PP TUNAS Berisiko Salah Sasaran, Platform Judi Online & Keamanan Data Harus Jadi Prioritas Utama

    Meski mencatat adanya progres, pemerintah belum menganggap fitur Teen Account milik Instagram dan Facebook sebagai platform dengan risiko rendah.

    Meutya menyatakan, Teen Account masih masuk dalam kategori platform berisiko tinggi, kecuali dilakukan perubahan pada sejumlah fitur yang dinilai berkaitan dengan tujuh jenis risiko yang menjadi perhatian pemerintah.

    "Tentu ini kita lihat sebagai progres, tapi kita juga mencatat bahwa Teen Account untuk Instagram dan Facebook belum kita anggap sebagai platform dengan risiko rendah," ujarnya.

    Menurut Meutya, penilaian tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, yakni risiko kontak, risiko konten, risiko kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik fisiologis, serta kesehatan mental.

    "Jadi kategorinya masuk platform berisiko tinggi, kecuali dilakukan perubahan-perubahan terhadap itu yang menjawab ketujuh risiko, yaitu fitur yang berkaitan dengan risiko kontak, risiko konten, risiko kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik fisiologis dan juga kesehatan mental," ucap Meutya.

    Salah satu persoalan yang masih ditemukan pemerintah adalah keberadaan fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal pada Teen Account.

    Pemerintah pun akan melanjutkan evaluasi terhadap implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital, termasuk mendorong platform digital melakukan penyesuaian fitur agar risiko yang dihadapi pengguna anak dapat ditekan.

    "Untuk Teen Account masih memiliki fitur komunikasi dengan orang tak dikenal yang memang membuat itu tidak bisa kita kategorikan sebagai platform dengan, atau belum bisa kita kategorikan sebagai platform dengan risiko rendah," terang Meutya.

    Komentar
    Additional JS