Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Keuangan KTP NIK SLIK OJK Tips & Tricks

    Cek NIK KTP di SLIK OJK untuk Mendeteksi Pinjol Ilegal - Lensa Hukum

    11 min read

     


    Zidan Nugraha, S.Kom.

    Author

    Cek NIK KTP di SLIK OJK untuk Mendeteksi Pinjol Ilegal

    Smallest Font

    Largest Font

    LensaHukum.co.id, Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dapat berujung pada munculnya riwayat kredit atau tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan pemilik identitas. Dilansir dari Tekno, masyarakat dapat memeriksa catatan kredit melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan tersebut membantu pemilik identitas mengetahui apakah NIK mereka tercatat dalam pengajuan kredit yang tidak dikenali.

    Langkah ini penting karena dampak penyalahgunaan data dapat tetap tercatat atas nama pemilik KTP, meskipun pengajuan dilakukan pihak lain tanpa sepengetahuan mereka. SLIK OJK merupakan sistem informasi yang memuat riwayat kredit atau pinjaman debitur. Sebelumnya, layanan pemeriksaan riwayat kredit ini dikenal luas dengan sebutan BI Checking.

    Melalui layanan Informasi Debitur (iDeb), masyarakat bisa mengetahui catatan kredit yang berkaitan dengan identitasnya. Jika ditemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Permohonan iDeb dapat diajukan secara daring melalui situs resmi iDebKu OJK di idebku.ojk.go.id. Sebelum mendaftar, pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai status dan kondisi debitur.

    Dokumen yang perlu disiapkan

    Persyaratan dokumen berbeda berdasarkan kewarganegaraan dan kondisi pemohon. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan tersedia sebelum memulai proses registrasi.

    • KTP asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Paspor asli bagi Warga Negara Asing (WNA).
    • Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris apabila permohonan diajukan oleh ahli waris untuk debitur yang telah meninggal dunia.
    • Surat kuasa apabila pemeriksaan informasi debitur diurus oleh orang lain.

    Tahapan pendaftaran iDebKu

    Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat melanjutkan proses registrasi melalui situs iDebKu OJK. Data yang dimasukkan harus sesuai dengan identitas dan dokumen pendukung agar permohonan dapat diproses.

    1. Buka situs resmi iDebKu OJK di idebku.ojk.go.id.
    2. Pilih menu Pendaftaran pada halaman utama.
    3. Masukkan data diri, jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas untuk memeriksa ketersediaan layanan. Setelah selesai, tekan opsi Selanjutnya.
    4. Lengkapi formulir registrasi iDeb SLIK OJK dengan informasi yang diminta secara benar.
    5. Unggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis debitur dan ketentuan permohonan.
    6. Unggah foto diri sambil memegang KTP sesuai instruksi pada situs.
    7. Setelah pendaftaran berhasil, periksa email untuk memperoleh informasi nomor pendaftaran dari OJK.

    Menurut informasi OJK, permohonan akan diproses dan hasil iDeb SLIK OJK dikirimkan melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

    Dokumen hasil pemeriksaan tersebut memuat riwayat kredit yang berkaitan dengan NIK yang diperiksa. Pemohon dapat mencocokkan informasi di dalamnya dengan pengajuan pinjaman yang benar-benar pernah dilakukan.

    Langkah jika NIK digunakan tanpa izin

    Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan catatan kredit yang tidak dikenal, pemilik identitas dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK. Saluran layanan konsumen yang tersedia meliputi telepon, WhatsApp, dan email resmi.

    • Telepon Kontak OJK: 157.
    • WhatsApp Resmi OJK: 0811-5715-715 (081-157-157-157).
    • Email Pelayanan Konsumen: emailkonsumen@ojk.go.id.

    Saat mengajukan pengaduan, pemilik NIK dapat menjelaskan bahwa catatan kredit yang ditemukan tidak sesuai dengan pengajuan yang pernah dilakukan. Informasi hasil iDeb dapat digunakan untuk membantu menjelaskan masalah yang dilaporkan.

    Penanganan juga perlu dilakukan apabila penyalahgunaan identitas berkaitan dengan pinjaman online ilegal atau aktivitas judi online yang menimbulkan ancaman dan intimidasi. Dalam situasi tersebut, masyarakat disarankan melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan Patroli Siber.

    Cara melaporkan ancaman melalui Patroli Siber

    Pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi Patroli Siber dengan menyertakan identitas pelapor dan penjelasan mengenai kejadian yang dialami. Prosesnya dapat dimulai dengan tahapan berikut.

    1. Buka situs resmi Patroli Siber di patrolisiber.id.
    2. Pilih menu Laporkan yang berada di pojok kanan atas halaman.
    3. Isi data identitas pelapor dan uraikan kronologi kejadian yang ingin dilaporkan.
    4. Pilih opsi Submit untuk mengirimkan laporan.

    Pemeriksaan SLIK OJK membantu masyarakat mengenali catatan kredit yang terhubung dengan identitasnya, sedangkan pengaduan kepada OJK dapat ditempuh jika ditemukan pengajuan yang tidak diakui. Jika terdapat ancaman atau intimidasi terkait penyalahgunaan NIK, laporan juga dapat disampaikan melalui Patroli Siber.

    Editors Team

    Daisy Floren

    Daisy Floren

    • Like

      0

      Like

    • Dislike

      0

      Dislike

    • Funny

      0

      Funny

    • Angry

      0

      Angry

    • Sad

      0

      Sad

    • Wow

      0

      Wow

    Komentar
    Additional JS