Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Keuangan Ojek Online Pajak Spesial

    Kabar Baik untuk Ojol, Menteri Maman Jamin Pendapatannya tak Kena Pajak - Inilah

    12 min read


    Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:47 WIB

    Share

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). (Foto: Inilah.com/Diana Rizky).

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). (Foto: Inilah.com/Diana Rizky).

    KecilBesar

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut, pengemudi ojek online (ojol) tidak dikenakan pungutan pajak.

    Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang baru dirilis secara resmi pada hari ini. "Tidak ada pungutan pajak sama sekali kepada saudara-saudara kita (pengemudi) ojol. Kenapa saya bilang seperti itu? Karena rata-rata pendapatan teman-teman ojol itu per tahunnya di bawah Rp500 juta. Artinya aturan main kita, pendapatan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun, itu pajaknya 0 persen," ungkap Menteri Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

    Menurutnya, penerapan pajak 0 persen bagi ojol menjadi opsi terbaik untuk mengamankan, melindungi, dan juga memberikan jaminan pengaman sosial kepada pengemudi ojol.

    "Terkait akses-akses kemanfaatan yang didapat bagi teman-teman UMKM, juga ini bisa didapat oleh teman-teman ojol. Dan bahkan ekosistem ojol akan lebih mudah karena dia sudah masuk dalam ekosistem digital kan. Jadi monitoring, treatment, pemetaan, dan eksekusi beberapa insentif akan lebih mudah nanti di sini," jelasnya.

    Dia membeberkan, melalui Perpres ini maka status pengemudi ojol semakin dipertegas dengan mempertahankan status kemitraan, sehingga mereka tetap fleksibel jika ingin mencari sumber pendapatan lain.

    Selain itu, dia menuturkan bahwa pada Perpres 27/2026 ini juga tidak hanya mengatur mengenai pengangkutan orang saja, namun juga pengantaran barang karena luasnya cakupan ekosistem platform ojol ini.

    "Ada sekitar 15 jutaan merchant atau UMKM yang onboarding berjualan di dalam ekosistem ini. Maka dari itu, kita tata juga agar ekosistemnya semua saling menjaga semuanya," ujar Menteri Maman.

    000

    0 suka

    0 bookmark

    Google

    Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

    Tambahkan Sekarang

    Topik

    Share

    BERITA TERKAIT

    BERITA TERKINI

    • Ketua Panja RUU Pemilu Bahtra Banong (tiga kiri) menyampaikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). (Foto: Inilah.com/ Reyhaanah A)


    • BPIH 2027 ditetapkan Rp98,46 juta per jemaah.  Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah Rp54,65 juta, dengan Rp43,82 juta bersumber dari Nilai Manfaat. (Dokumentasi: BPIH)


    • Pedro Rodriguez melakukan selebrasi dengan menunjukkan badge Barcelona. (Foto: FC Barcelona)


    • Markas judi online di rumah dinas TNI digerebek, Minggu (4/10/2026). (Foto: tangkapan layar x/@MurtadhaOne)


    • Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Humas Polri).


    Komentar
    Additional JS