Letkol A Bikin Malu TNI: Sewakan Rumah Dinas untuk Markas Judol - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perwira mencoreng wajah TNI karena menyewakan rumah dinas ke pihak lain hingga rumah itu dijadikan markas judi online (judol).
Sebanyak 11 orang ditangkap terkait kasus dugaan rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, menjadi markas judi online (judol) pada Minggu (4/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ke-11 pelaku itu merupakan warga sipil yang berperan sebagai operator judi online di rumah fasilitas negara itu.
Sementara itu, rumah dinas itu rupanya ditempati oleh Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap)-1/Jakarta Letnan Kolonel (Letkol) Inf bernama inisial A.
Letkol A Bikin Malu TNI: Kronologi Penggerebekan Markas Judol di Rumah Dinas Cijantung
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Letkol Arh Noor Ishak, mengungkapkan, Letkol A menyewakan rumah dinas itu kepada pelaku.
“Info sementara, rumah itu disewakan ke masyarakat sipil,” kata Noor Ishak kepada Kompas.com pada Jumat (9/10/2026).
Baca juga: TNI Pastikan Akan Sanksi Prajurit Terlibat Rumah Perwira Jadi Markas Judol
Namun, menurut Noor Ishak, penyewa justru menyalahgunakan rumah dinas tersebut menjadi dugaan tindak pidana.
Letkol A tahu rumahnya jadi markas judol
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut Letkol A mengetahui aktivitas judol di rumah dinasnya.
“Sudah (ada perkembangannya), orang yang menyewakan tempat tersebut ya kemungkinan dia tahu,” kata Maruli dalam rekaman video dari Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), dikutip Jumat (9/10/2026).
Baca juga: Anggota DPR Heran Markas Judol di Rumah Dinas TNI Tak Terdeteksi
Maruli memastikan TNI Angkatan Darat (AD) tidak akan melindungi Letkol Inf A.
Sebab, perilaku Letkol A mencoreng nama baik TNI AD sehingga dianggap Maruli sangat memalukan.
“Enggak mungkin lah kita melindungi yang seperti itu ya. Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” jelas Maruli.
Rumah dinas tidak boleh disewa
Noor Ishak juga menekankan, rumah dinas yang ditempati prajurit TNI aktif tidak boleh disewakan kepada warga sipil.
"Sesuai ketentuan tidak boleh (disewakan) karena itu rumah untuk prajurit aktif, terjadi penyalahgunaan," kata Noor Iskak.
Baca juga: Anggota DPR soal Rumah Perwira Jadi Markas Judol: Militer atau Sipil, Tindak!
Letkol A ditahan
Kini, perwira menengah (pamen) TNI AD itu telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Pomdam) Jayakarta akibat perbuatannya.
"Betul (ditahan). Detailnya silahkan tanya ke Pomdam Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas kepada Kompas.com melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (9/10/2026).
Saat ini, Letkol A tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif dan sebagainya terkait rumah dinasnya disewakan kepada warga.

Lihat Foto
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Letkol Arman Sewakan Rumah Dinas Jadi Markas Judol, KSAD Maruli: Ini Memalukan bagi TNI AD
