Pemerintah Tegaskan Ojol Tetap Berstatus Mitra - Republika
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tetapkan biaya platform ojol sebesar 8 persen.

Pertamina Pengemudi ojek online lakukan pengisian bahan bakar (ilustrasi). Pemerintah menegaskan pengemudi ojek online (ojol) tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menegaskan pengemudi ojek online (ojol) tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan status kemitraan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol. Hal itu disampaikan Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Maman menyebut kepastian status sebagai mitra menjadi bagian penting untuk menciptakan hubungan kerja sama yang berimbang. Kemitraan ini menghubungkan secara adil antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak secara transparan. Selain itu, aturan ini memuat bentuk perlindungan yang diperoleh pengemudi saat beraktivitas melalui platform digital.
Maman menegaskan Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol. Langkah ini dilakukan agar hak-hak mitra dapat terpenuhi secara optimal.
“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol,” kata Maman. “Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” tuturnya.
Selain mengatur layanan transportasi penumpang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Sektor ini menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital saat ini.
Pengaturan tersebut turut berkaitan erat dengan jutaan pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Mereka memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen secara luas.
Maman mencatat saat ini terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital. Layanan pengantaran menjadi salah satu mata rantai yang menghubungkan kegiatan usaha, distribusi produk, dan konsumen.
Halaman 2 / 2
Di sisi lain, pemerintah memberikan kepastian mengenai aspek perpajakan bagi pengemudi ojol. Maman menegaskan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila pendapatan yang diterima masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) lintas kementerian. Satgas tersebut dibentuk untuk memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan efektif.
Satgas ini akan diketuai oleh Kementerian UMKM dengan melibatkan kementerian teknis lainnya. Lembaga yang terlibat mencakup Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen. Selain itu, pemerintah mengatur tarif layanan transportasi melalui regulasi yang berlaku.
“Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan,” kata Dudy. “Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” ujarnya.
Adapun untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan ketentuan biaya jasa platform digital. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Pengaturan biaya jasa tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi dan perlindungan risiko pekerjaan. Selain itu, regulasi mengatur transparansi mekanisme penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.
“Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri,” kata Nezar.
“Aturan mencakup akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” tuturnya.
sumber : ANTARA
Berita Terkait
Pemerintah dan DPR Rampungkan Perpres Ojol, Ini Bocorannya
Bisnis - 5 jam yang lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini Tanggapan Asosiasi Ojol
Bisnis - 5 jam yang lalu
PPh Pasal 22 E-Commerce Mulai Berlaku, idEA : Dampak ke Harga Belum Bisa Dipastikan
Bisnis - 03 October 2026, 14:32
Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Kemenhub Ungkap Progresnya
Bisnis - 03 October 2026, 14:12
Saat Pengemudi Grab Cirebon Siap Jadi Wajah Baru Pariwisata Lokal
Happening - 03 October 2026, 05:08