Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Spesial Tips & Tricks

    Perpanjang SIM Online dan Cetak Mandiri Lewat Kiosk SIM - Dekokratis

    9 min read

     



    Ahmad Purwanto

    Author

    Perpanjang SIM Online dan Cetak Mandiri Lewat Kiosk SIM
    SIM. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)

    Smallest Font

    Largest Font

    Pemilik surat izin mengemudi (SIM) kini dapat mengurus perpanjangan secara daring dan mencetak kartu fisiknya secara mandiri melalui mesin Kiosk SIM. Dilansir dari Detik Oto, layanan ini terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mempermudah proses pengambilan SIM tanpa harus menunggu antrean pencetakan di Satpas. Melalui sistem tersebut, pemohon dapat menyelesaikan pengajuan perpanjangan menggunakan ponsel, kemudian mendatangi mesin Kiosk SIM untuk mencetak kartu fisik.

    Layanan mandiri ini dirancang agar waktu tunggu lebih singkat dan pengambilan SIM menjadi lebih fleksibel. Sebelum mendatangi mesin pencetak, pemohon harus menyelesaikan proses perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas. Tahapan pengajuan mencakup pengisian informasi SIM lama, pemilihan lokasi penerbitan, pengunggahan dokumen, serta penyelesaian pembayaran.

    Berikut urutan pengajuan perpanjangan SIM secara daring berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube NTMC Korlantas Polri.

    1. Masukkan data SIM lama untuk mengajukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas.
    2. Pilih Satpas Penerbit Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai lokasi penerbitan.
    3. Pada pilihan metode pengambilan, tentukan opsi 'Ambil Sendiri di Mesin Kios SIM'.
    4. Lengkapi seluruh informasi yang diminta beserta dokumen pendukung.
    5. Pastikan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi telah dilakukan.
    6. Masukkan nomor rekening yang diperlukan untuk pengembalian dana.
    7. Lanjutkan pengajuan sampai tahapan pembayaran selesai.
    8. Periksa notifikasi 'SIM Digital Berhasil Diterbitkan' sebagai pemberitahuan bahwa SIM Digital telah diterbitkan.
    9. Bawa SIM Digital tersebut untuk proses pencetakan di Kiosk SIM.
    10. Periksa informasi lokasi mesin Kiosk SIM melalui aplikasi Digital Korlantas.

    Pemilihan metode pengambilan perlu diperhatikan sejak awal pengajuan. Pemohon yang ingin mencetak SIM secara mandiri harus memilih opsi pengambilan melalui mesin Kiosk SIM, bukan metode pengambilan lainnya.

    Tahapan Mencetak SIM Fisik di Kiosk SIM

    Setelah pengajuan perpanjangan selesai dan SIM Digital berhasil diterbitkan, pemohon dapat menggunakan QR Code yang tersedia di aplikasi untuk memulai pencetakan. Pastikan SIM Digital sudah terverifikasi sebelum menggunakan mesin.

    1. Buka aplikasi Digital Korlantas. Pada halaman utama, periksa bagian Digital ID yang berada di bagian atas layar dan menampilkan gambar SIM Digital. Pastikan status verifikasinya sudah sesuai.
    2. Tampilkan QR Code. Ketuk gambar SIM Digital, kemudian masukkan PIN untuk membuka halaman Detail SIM. Pada halaman tersebut, SIM Digital beserta QR Code untuk pencetakan akan ditampilkan.
    3. Pindai QR Code pada mesin. Tekan tombol 'Pindai' di aplikasi, lalu arahkan layar ponsel ke pemindai yang berada di bagian bawah layar mesin Kiosk SIM.
    4. Tunggu verifikasi dan pencetakan. Pertahankan posisi ponsel agar tetap stabil sampai mesin berhasil membaca QR Code. Setelah proses pembacaan berhasil, tunggu hingga SIM fisik selesai dicetak.

    QR Code berfungsi sebagai bagian dari proses identifikasi SIM Digital ketika pemohon menggunakan mesin pencetak. Karena itu, pemohon perlu membuka halaman Detail SIM terlebih dahulu agar kode yang dibutuhkan dapat ditampilkan.

    Alternatif Pencetakan SIM Melalui Satpas

    Pencetakan mandiri melalui Kiosk SIM bukan satu-satunya cara yang disebutkan dalam informasi tersebut. Pemohon yang datang langsung ke Satpas juga dapat menjalani proses pendaftaran dan memperoleh QR Code untuk melanjutkan pencetakan.

    Dalam proses tersebut, data pemohon akan diverifikasi terlebih dahulu. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa data sudah sesuai, proses dapat dilanjutkan ke tahap pencetakan SIM fisik.

    Dengan demikian, pemohon dapat memilih alur pengambilan sesuai layanan yang digunakan. Untuk pencetakan mandiri, pengajuan perpanjangan perlu diselesaikan melalui aplikasi Digital Korlantas, sedangkan informasi titik mesin Kiosk SIM dapat diperiksa langsung di aplikasi tersebut.

    Editors Team

    Daisy Floren

    Daisy Floren

    • Like

      0

      Like

    • Dislike

      0

      Dislike

    • Funny

      0

      Funny

    • Angry

      0

      Angry

    • Sad

      0

      Sad

    • Wow

      0

      Wow

    Komentar
    Additional JS