PP Tunas, Upaya Pemerintah Menjaga Anak di Tengah Kepungan Algoritma - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Melindungi anak dari bahaya media sosial menjadi salah satu program yang terealisasi dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Upaya tersebut hadir melalui penerbitan aturan khusus, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan platform digital membatasi anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi mereka.
Caranya dengan mengirimkan "surat cinta" kepada platform terkait untuk menonaktifkan akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun.
Zohran Mamdani Larang AI di SD-SMP: Kecerdasan Buatan Tak Akan Gantikan Guru
Bagi platform yang tidak mematuhi, ada ancaman denda.
Baca juga: Komdigi Ancam Denda hingga Blokir Platform Digital yang Tak Patuhi PP Tunas
Besaran denda yang diformulasikan adalah 6 persen dari pendapatan global.
Sementara untuk PSR privat dalam negeri disesuaikan dengan skala usaha.
"Untuk usaha mikro maksimal Rp 1 miliar, usaha kecil maksimal Rp 5 miliar, dan usaha menengah maksimal Rp 10 miliar," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Pada awalnya, anak-anak tidak terbiasa dengan keputusan ini.
Namun, pemerintah memiliki alasannya tersendiri demi melindungi generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.
Pemerintah dampingi orangtua hadapi kekuatan algoritma
Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar anak-anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum aktif menggunakan media sosial.
Aturan tidak bermaksud membatasi keperluan anak-anak dalam mengakses teknologi termasuk untuk metode pembelajaran.
Keputusan ini pun bukan diambil sepihak, melainkan hasil diskusi panjang dengan pemerhati anak.
Baca juga: Komdigi: Meta, YouTube, hingga TikTok Belum Patuhi PP Tunas
Melalui diskusi itu, pemerintah memutuskan bahwa usia ideal seorang anak boleh mengakses media sosial adalah 16 tahun.
"Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak," beber Meutya, kala itu.
Jika tidak dibatasi, ada potensi anak kecanduan digital, terpapar konten negatif, menjadi korban perundungan siber, hingga korban penipuan daring yang kerap menargetkan pengguna usia muda, dengan pemikiran yang belum matang.
Pemerintah hadir supaya orang tua tidak seorang diri menghadapi kekuatan algoritma.
Belum lagi, eksistensi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) meningkatkan tantangan.
Teknologi ini memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.
"Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak," ungkap Meutya.
Baca juga: Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah, Menkomdigi: Sejalan dengan PP Tunas
Realisasi
Di tahap awal, pembatasan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun fokus pada platform digital yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi.
Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, dan Bigo Live.
Ada pula platform game yang masuk dalam pembatasan ini, yaitu Roblox.
Kini, pembatasan sudah memasuki usia 6 bulan.
Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan perkembangan dari sejumlah platform digital pada Rabu (7/10/2026).
Rinciannya, jumlah pengguna akun TikTok di bawah 16 tahun yang sudah dinonaktifkan kini mencapai 9 juta atau meningkat 4 juta pada pelaporan awal.
Sementara Meta, memblokir sekitar 85.000 akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram, dan 99.000 akun di Facebook.
Selain itu, sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur teen account
Meutya menegaskan angka penonaktifan akun merupakan salah satu indikator kemajuan, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Baca juga: Platform yang Tak Lapor PP Tunas Bakal Masuk Kategori Risiko Tinggi
“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platform-nya berubah menjadi lebih aman bagi anak. Karena itu, kita juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta bagaimana platform mengurangi risiko bagi penggunanya,” kata dia.
Kategorisasi dan edukasi
Seiring dengan itu, pemerintah mengategorikan platform yang tidak melapor atau menyerahkan self-assessment PP Tunas masuk ke dalam risiko tinggi.
Diketahui hingga Oktober, Kemkomdigi masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi meski telah menerapkan fitur teen account dan telah melapor.
Menurut Meutya, fitur itu masih perlu diperkuat untuk menjawab tujuh kategori risiko yang menjadi perhatian pemerintah, yaitu risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Selanjutnya, pemerintah bersama tim pakar akan memperjelas indikator kategori risiko.
Kategorisasi kata Meutya, ditujukan untuk memberi acuan yang lebih konkret bagi platform dalam melakukan mitigasi dan menurunkan tingkat risiko layanannya.
Di sisi lain, Kemkomdigi juga menekankan bahwa tanggung jawab platform tidak berhenti pada pembatasan akun dan penyediaan fitur keamanan.
Baca juga: Menkomdigi: Netflix, PUBG hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP Tunas
Edukasi kepada anak dan orang tua merupakan bagian penting dari pelindungan.
“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal. Karena itu, edukasi juga menjadi kewajiban yang penting,” jelas Meutya.
Bukan akhir
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyatakan, PP Tunas bukan akhir dari berhasilnya pembatasan.
Peran orang tua menjadi sangat signifikan lewat peran pengasuhan maupun pendampingan.
Peran ini dapat dilakukan dengan mengatur waktu anak berinteraksi di dunia digital, sehingga anak-anak tidak kecanduan bermain gadget, utamanya setelah PP Tunas berlaku.
"Harapannya, pengaturan jadwal dilakukan melalui diskusi dengan anak-anaknya, sehingga pengaturan jadwal berkegiatan di dunia maya menjadi kesepakatan bersama antara orang tua dan anak," beber.
Arifah tidak memungkiri, pembatasan maupun "puasa media sosial" ini sejatinya menjadi kesempatan bagi orang tua untuk lebih banyak berinteraksi langsung dengan anak dan berkegiatan bersama.
Baca juga: Akhirnya, Seluruh Platform Prioritas Sudah Patuhi PP Tunas
Kegiatan bersama itu meliputi banyak hal.
Salah satunya bertukar cerita atau bermain bersama untuk anak-anak yang masih kecil.
Bisa juga dilakukan dengan beribadah bersama-sama.
"Dan untuk anak sudah remaja, dapat melakukan diskusi, ibadah bersama, berkebun, memasak, dan lain-lain," tutur Arifah.
Arifah bilang, kegiatan bersama anak tersebut dapat meningkatkan bonding atau kelekatan anak dan orang tua.
Kelekatan ini, kata Arifah, dibutuhkan oleh anak-anak dalam masa pertumbuhannya.
"Tentu diperlukan juga komitmen orang tua untuk meninggalkan gawai sejenak, atau mengurangi penggunaan gawainya sehingga lebih banyak berinteraksi dengan anak-anaknya," jelas dia.
Jadi Sahabat Anak
Pemerhati Anak sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyarankan, pengawasan yang dilakukan orang tua sebaiknya tidak berpusat pada kemarahan dan bentakan.
Baca juga: Roblox Siapkan 2 Game Berbasis Usia Seusai Patuhi Aturan PP Tunas
Orang tua perlu bersikap sebagai sahabat anak, utamanya ketika mood anak berubah-ubah karena tidak lagi dapat mengakses media sosial.
Orang tua justru harus ada di pihak anak ketika perasaan sedih dan marah menguasai.
"Bersikap sebagai sahabat. Sahabat itu teman dekat yang memahami. Jadi waktu anak marah, anak sedih, anak itu, kita, orang tua tuh merasa ada di pihak anak. Oh iya, saya mengerti perasaan kamu. Kamu sedih ya? Kamu marah ya? Jadi diberikan judul perasaan-perasaan itu sehingga anak merasa tenang," tutur Seto kepada Kompas.com.
Ia menilai, perasaan itu perlu diterima, divalidasi, dan dimengerti orang tua.
Tak hanya sampai situ, orang tua perlu membimbing anak untuk me-release emosi sesaat itu.
"Dibimbing cara memecahkannya. Tetapi tidak dihakimi, tidak disudutkan seolah-olah itu tidak benar, anak marah nggak boleh. Boleh marah, boleh sedih, boleh menangis dan sebagainya," ucap Seto.
"Dimengerti tetapi kemudian dibimbing dan kemudian diangkat untuk bisa mengatasi masalah itu. Itu yang dalam arti posisi sebagai sahabat anak," imbuh pria yang karib dengan panggilan Kak Seto ini.
Seto mengungkapkan, tindakan-tindakan itu harus diimplementasi untuk mencegah dua masalah, yaitu fight dan fly.
Fight adalah melawan orang tua, sementara fly adalah mencari kesenangan di luar rumah.
Biasanya kata Seto, perbuatan itu terjadi jika orang tua mendidik dengan cara kekerasan.
"Jadi kadang-kadang ada yang berani melawan orang tua dan sebagainya. Tetapi fly apa? Terbang, lari ke luar. Lari ke gadget atau kadang-kadang kalau sudah frustrasi, ada anak yang bunuh diri dan sebagainya. Nah, itu malah kontraproduktif," ucap Seto.
Oleh karenanya Seto berharap hadirnya PP Tunas tidak dianggap sebagai kemenangan orang tua.
Orang tua tidak bisa hanya mengandalkan peran pemerintah tanpa mengawasi lebih lanjut.
"Jangan dianggap sebagai kemenangan orang tua, ya. Orang tua belum menang. Yang menang adalah negara yang bisa berhasil memaksa TikTok segala macam mematuhi, ya," tegasnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
