Setelah Plintat-plintut Lempar ke Meta, Komdigi Akhirnya Ngaku: Ya, Kami Takedown 486 Konten - THE ASIAN POST
Highlights:
Jakarta – Setelah berminggu-minggu mengelak, berkelit, dan melempar tanggung jawab ke platform, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mengakui apa yang sudah diduga publik sejak awal: merekalah yang menurunkan 486 konten di media sosial saat demonstrasi akhir Agustus 2026 lalu.
Pengakuan itu keluar dengan gaya khas birokrasi: setengah hati dan penuh kamuflase istilah.
“Kalau yang dilakukan Komdigi akuntabilitasnya jelas ada ditulis oleh tim Komdigi. Di luar itu kita minta pertanggung jawaban dari platform untuk menjelaskan kepada masyarakat,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Mabes Polri, Selasa (27/10).
Pernyataan yang terdengar akuntabel, tapi sejatinya adalah kalimat untuk cuci tangan.
Artinya sederhana: kalau kontennya kami yang hapus, ya kami akuntabel. Kalau bukan, tanya saja sama Meta, Google, dan kawan-kawannya. Sebuah logika yang rapi untuk mengaburkan siapa sebenarnya yang memesan penghapusan massal itu.
Ironisnya, jawaban itu justru mempertegas pertanyaan wartawan yang coba ia hindari: apakah takedown ini permintaan Komdigi atau inisiatif platform?
Jika memang inisiatif platform, kenapa Komdigi yang repot-repot laporan angka 486?
Ketika didesak, Meutya mengaku sudah memanggil Meta. Hasilnya? Tidak ada.
“Kemarin dari metanya sudah kita panggil nanti kita jelaskan lagi,” katanya, mengakhiri dengan jurus pamungkas pejabat: nanti kita jelaskan lagi.
Jawaban itu kontras dengan kesaksian di Komnas HAM dua minggu sebelumnya.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkap bahwa saat dipanggil pada pertengahan Oktober, tiga perwakilan Komdigi kompak membantah melakukan pembatasan internet.
“Mereka menyampaikan tidak melakukan pembatasan internet,” kata Saurlin, Selasa (13/10).
Tentu saja. Secara teknis mereka tidak mematikan internet. Mereka hanya membuat internet menjadi senyap. Mereka tidak memblokir akses, mereka hanya menghapus 486 konten pada 27 Agustus dengan dalih “patroli siber” dan “dugaan pelanggaran hukum”.
Di sinilah letak sinisme-nya. Publik mengadukan pembatasan akses dan kebebasan berekspresi, dijawab dengan “kami tidak batasi internet”.
Publik bertanya dasar hukum penghapusan ratusan konten kritis saat demo, dijawab dengan “itu hasil patroli siber”.
Patroli siber yang kebetulan sangat rajin bekerja tepat sehari setelah aksi besar demonstrasi. Patroli siber yang kebetulan hanya menemukan 486 konten yang semuanya, kebetulan pula, berkaitan dengan aksi protes.
Akhirnya, setelah plintat-plintut dari Komnas HAM ke Mabes Polri, dari “bukan kami” ke “tanya platform”, Komdigi mengakui angkanya. 486 konten. Turun. Hilang. Atas nama hukum. DW
