Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Perpres Ojol Spesial

    Aturan Turunan Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum Akhir Desember 2026 - Kompas

    3 min read

     


    KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital terbit sebelum 31 Desember 2026.

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, aturan turunan tersebut akan berbentuk peraturan menteri (permen) yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian sesuai kewenangannya.

    Penyusunan aturan itu tengah disinkronisasi oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Itu lagi disinkronisasi dengan tiga kementerian, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komdigi. Kan perintahnya di perpres itu kan tanggal 31 Desember ini kan paling telat kita harus siapkan aturan turunan,” kata Maman saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (2/11/2026).

    Begini Aturan Driver Ojol Bisa Narik di Banyak Aplikasi Sekaligus

    Baca juga: Menteri UMKM Perjelas Status Ojol, Adakah Dampak ke Kesejahteraan Pengemudi?

    Maman menjelaskan, Kementerian UMKM akan mengatur aspek kemitraan antara pengemudi ojek daring (ojol), perusahaan aplikator, dan pelaku UMKM. Pengaturan tersebut harus menjaga kepentingan ketiga kelompok agar tetap bisa menjalankan dan mengembangkan usaha.

    “Ya, tentunya kan prinsipnya sama rata. Tidak ada yang merasa dirugikan keadilan antara kedua belah pihak. Antara ojol juga harus jalan, harus survive, harus berkembang. Aplikator juga harus bisa survive, dan *merchant* UMKM yang berjualan di situ juga harus tumbuh,” ujarnya.

    Selain mengatur kemitraan, pemerintah membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi mitra pengemudi ojol. Penyalurannya tetap melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah.

    Baca juga: Komdigi Susun Formula Tarif Ojol untuk Pengantaran Barang dan Makanan

    Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator untuk memanfaatkan data mitra pengemudi sebagai salah satu dasar mengidentifikasi calon penerima KUR.

    “Sesuai dengan mekanisme yang ada. Jadi tetap melalui bank penyalur. Bank penyalur yang ada, nanti tinggal kita bicara dengan aplikator. Kan aplikator juga sudah punya database. Mana yang kira-kira ini kita lihat teman-teman ada yang mau mengajukan atau tidak,” kata dia.

    Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Oktober 2026 menjadi landasan hukum perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Regulasi tersebut antara lain mengatur pembagian pendapatan dengan porsi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk biaya aplikator.

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Pemerintah Atur Tarif Antar Makanan-Barang untuk Naikkan Pendapatan Ojol

    Komentar
    Additional JS