Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured GoTo Hashim Djojohadikusumo Keuangan Pajak Pajak Digital Shopee Spesial

    Hashim Sebut Transaksi Shopee hingga GoTo Kena Pajak Mulai 9 November, DJP Jelaskan Mekanisme Pajak Digital - Aktual

    3 min read

     

    Heboh Pajak Transfer, Top Up, dan QRIS Mulai 9 November, DJP Belum Pastikan Ada Pungutan Baru

    Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri bukan pajak baru dan tidak membuat seluruh transfer perbankan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pajak digital pada 9 November 2026 yang melibatkan bank, perusahaan teknologi finansial, dan platform digital.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, kebijakan yang dimaksud merupakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini digunakan untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan.

    “Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri,” ujar Inge di Jakarta, Senin (2/11/2026).

    Menurut Inge, penerapan sistem tersebut tidak mengubah tarif PPN maupun menjadikan seluruh transaksi keuangan lintas negara sebagai objek pajak. Transfer dana perbankan, remitansi, transfer pribadi, dan kiriman uang keluarga tidak otomatis dikenai PPN.

    Pemungutan hanya berlaku atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN berdasarkan ketentuan perpajakan.

    Inge menjelaskan, apabila PPN suatu transaksi telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

    “SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda,” katanya.

    Dalam pelaksanaannya, bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Mekanisme tersebut melengkapi pemungutan melalui PMSE atas pembelian atau pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

    Dengan demikian, transaksi yang belum dipungut PPN melalui PMSE dapat diproses melalui SPP-TDLN sepanjang memenuhi ketentuan dan belum dipungut melalui mekanisme lain.

    DJP menyatakan sistem tersebut telah mulai diterapkan sejak 25 September 2026. Sebelum penerapan, pemerintah melakukan pengujian dalam lingkungan uji coba atau sandbox serta periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, dan integrasi antarpihak.

    Pada tahap awal, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer. Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi.

    “Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP,” ujar Inge.

    Dari sisi konsumen, mekanisme tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian administrasi. Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri penyetoran maupun pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang dipungut melalui sistem tersebut.

    Sebelumnya, Hashim menyebut pemerintah akan menerapkan digital taxation pada 9 November 2026. Dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026), ia menyebut keterlibatan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial, serta platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

    “Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim.

    Menurut Hashim, pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan diperlukan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Artikel ini ditulis dan disunting oleh:
    Reporter: Achmat
    Redaktur: Eka Permadhi

    Komentar
    Additional JS