Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Keamanan Digital LIMS Penyadapan Spesial

    Telepon Disadap Pakai LIMS, Data Apa Saja yang Bisa Diintip? Ini Kata Pakar Siber - Kompas

    7 min read



    KOMPAS.com - Penyadapan melalui Lawful Interception Management System (LIMS) berpotensi mengungkap berbagai informasi komunikasi seseorang melalui jaringan telekomunikasi.

    Informasi yang diperoleh tidak hanya berkaitan dengan isi komunikasi, tetapi juga data lain yang dapat menggambarkan aktivitas komunikasi seseorang.

    Kemampuan sistem ini menjadi sorotan setelah tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

    Tiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso.

    Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

    Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan itu berlangsung pada 2025 hingga 2026.

    Menurut penyidik, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang semestinya. Penyadapan itu disebut dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi, serta tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

    Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan catatan aktivitas atau log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam jejak penyadapan.

    Lantas, apa sebenarnya LIMS dan informasi apa saja yang dapat diperoleh melalui sistem tersebut?

    Baca juga: Apa Itu LIMS yang Diduga Digunakan Listyo Sigit untuk Menyadap Prabowo? Ini Cara Kerjanya

    Data yang bisa diperoleh melalui LIMS

    Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha menjelaskan, LIMS merupakan sistem manajemen penyadapan yang dirancang untuk mengelola proses lawful interception, yakni penyadapan komunikasi secara sah berdasarkan kewenangan hukum yang diberikan kepada aparat penegak hukum.

    "Dengan demikian, LIMS pada dasarnya bukan perangkat penyadap biasa, melainkan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur telekomunikasi operator," kata Pratama kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2026).

    Dalam penerapannya, LIMS dapat terhubung dengan jaringan operator seluler maupun penyedia layanan telekomunikasi.

    Melalui mekanisme teknis tersebut, komunikasi dari target tertentu dapat disalin dan diteruskan ke pusat pemantauan yang berwenang.

    Pratama mengatakan, informasi yang dapat diperoleh melalui proses intersepsi terbagi menjadi dua kategori utama.

    Pertama, Content of Communication (CC) atau isi komunikasi, seperti percakapan telepon. Kedua, Intercept Related Information (IRI), yakni informasi terkait komunikasi atau metadata.

    Metadata tersebut dapat mencakup nomor telepon yang saling terhubung, waktu komunikasi berlangsung, durasi, hingga pola komunikasi.

    Secara umum, jenis informasi yang berpotensi diperoleh melalui LIMS meliputi:

    • Panggilan suara
    • Pesan singkat atau SMS
    • Metadata komunikasi, seperti nomor telepon, waktu, durasi, dan pola komunikasi
    • Informasi lokasi berbasis jaringan
    • Sebagian data internet, bergantung pada jenis layanan dan kemampuan jaringan

    "Namun, perlu dipahami bahwa kemampuan memperoleh isi komunikasi sangat bergantung pada jenis layanan, konfigurasi jaringan, dan teknologi enkripsi yang digunakan," jelasnya.

    Ia menambahkan, komunikasi yang dilindungi enkripsi end-to-end tidak serta-merta dapat dibaca melalui penyadapan pada jaringan operator.

    Karena itu, LIMS perlu dibedakan dari teknologi seperti Pegasus atau Predator yang bekerja dengan menginfeksi perangkat milik target.

    LIMS pada prinsipnya melakukan intersepsi melalui infrastruktur komunikasi, bukan dengan mengambil alih perangkat telepon secara langsung.

    Pratama juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan metode teknis yang digunakan dalam kasus tersebut.

    Sebab, hingga kini belum terdapat informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat, konfigurasi, maupun metode intersepsi spesifik yang digunakan.

    "Dalam kasus yang sedang diungkap, belum terdapat informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat, konfigurasi, dan metode intersepsi spesifik yang digunakan," kata dia.

    "Oleh karena itu, tidak tepat jika langsung disimpulkan bahwa penyadapan dilakukan menggunakan spyware atau teknologi tertentu lainnya," tambahnya.

    Baca juga: Siapa Saja yang Disadap Listyo Sigit Selain Prabowo? Ini Daftarnya

    Tahapan cara kerja LIMS

    Secara umum, proses kerja LIMS berlangsung melalui enam tahapan, mulai dari pengajuan permintaan penyadapan hingga pengawasan terhadap hasil intersepsi.

    Berikut tahapan cara kerja LIMS:

    1. Permintaan dan otorisasi

    Proses dimulai ketika aparat yang berwenang mengajukan permintaan penyadapan dengan dasar hukum yang sah. Permintaan tersebut harus melalui mekanisme otorisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

    2. Input target ke dalam LIMS

    Setelah permintaan mendapat otorisasi, petugas memasukkan data target ke sistem LIMS.

    Data tersebut meliputi nomor telepon atau identitas pelanggan, masa berlaku penyadapan, serta jenis intersepsi yang diperlukan.

    3. Validasi dan aktivasi

    LIMS kemudian memvalidasi kelengkapan otorisasi dan data target. Jika persyaratan terpenuhi, sistem mengaktifkan perintah intersepsi dan meneruskannya ke infrastruktur telekomunikasi milik operator.

    4. Intersepsi di jaringan operator

    Sistem pada jaringan operator menjalankan perintah LIMS dengan menyalin komunikasi dari target.

    Komunikasi yang dapat diintersepsi mencakup panggilan suara, SMS, data, dan metadata.

    5. Pengiriman hasil intersepsi

    Hasil intersepsi dikirimkan kembali melalui LIMS dalam dua bentuk, yaitu Intercept Related Information (IRI) dan Content of Communication (CC).

    IRI mencakup metadata komunikasi, seperti waktu, durasi, lokasi, dan nomor yang terhubung. Sementara itu, CC berisi isi komunikasi, misalnya percakapan telepon dan SMS.

    6. Akses, analisis, dan audit

    Petugas yang memiliki kewenangan dapat mengakses dan menganalisis hasil intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum.

    Seluruh aktivitas dalam sistem dicatat dalam audit log sebagai bagian dari pengawasan.

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Komentar
    Additional JS