0
News
    Home Featured

    Wow! Segini Gaji dan Tunjangan Wali Kota DKI yang Diisi PNS - detik

    1 min read

     

    Wow! Segini Gaji dan Tunjangan Wali Kota DKI yang Diisi PNS

    Danang Sugianto - detikFinance
    Sabtu, 23 Okt 2021 15:30 WIB
    Gaji ke-13 PNS
    Wow! Segini Gaji dan Tunjangan Wali Kota DKI yang Diisi PNS
    Jakarta -

    Posisi wali kota di DKI Jakarta dan kota lain sedikit berbeda. Kalau di daerah lain jabatan wali kota dipilih lewat Pilkada, di Jakarta wali kota adalah jabatan yang diisi oleh PNS berdasarkan penunjukkan Gubernur DKI Jakarta.

    Perbedaan dari sisi fungsinya, seorang wali kota di Jakarta merupakan ujung tombak dari pelayanan kepada masyarakat. Berbagai urusan perizinan dilakukan di kantor wali kota. Lalu berapa gaji seorang wali kota di DKI Jakarta?

    Wali kota di Jakarta sendiri merupakan jabatan untuk PNS dengan golongan IV. Sementara untuk saat ini besaran gaji PNS masih berdasarkan ketetapan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

    Berdasarkan PP tersebut gaji PNS golongan IV rinciannya sebagai berikut:
    IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
    IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
    IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
    IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
    IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

    Selain mendapatkan gaji, walikota di Jakarta sebagai PNS juga mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja daerah (TKD). TKD tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

    Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut untuk TDK yang didapat oleh wali kota yang merupakan level 15c mencapai Rp 60.480.000. Sedangkan wakilnya mendapatkan Rp 51.570.000.




    (das/fdl)
    Komentar
    Additional JS