Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Indosat Indosat Ooredoo Tri

    Kominfo Ungkap Alasan Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi Setelah Merger Halaman all - Kompas

    4 min read

     

    Kominfo Ungkap Alasan Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi Setelah Merger Halaman all - Kompas.com

    Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    4+

    KOMPAS.com: Baca Berita Update, Akurat, Terpercaya
    Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
    Dapatkan Aplikasi

    Sebab, restu merger Indosat-Tri ini diberikan dengan tetap memperhatikan beberapa hal lainnya.

    Baca Juga :

    "Seperti prinsip perlindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif," kata Ismail dalam konferensi pers, pada Senin (8/11/2021).

    Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
    Daftarkan email

    Alasan lainnyakewajiban pengembalian pita frekuensi selebar 10 MHz di spektrum 2,1 GHz itu juga ditetapkan berdasarkan proses evaluasi terhadap proposal bisnis Indosat Ooredoo Hutchison yang diterima oleh Kominfo pada 20 September 2021 lalu.

    Ismail menjelaskan, dalam proses evaluasi tersebut, tim kominfo sudah mempertimbangkan berbagai hal, seperti dari tingkat ekuilibrium (keseimbangan) pada industri telekomunikasi.

    Lalu ada pula pertimbangan dari sisi jumlah pelanggan perusahaan gabungan dan rencana pencapain perusahaan Indosat Ooredoo Hutchison ke depannya.

    "Itu adalah unsur-unsur teknis yang sudah dipertimbangkan tim secara menyeluruh," kata Ismail.

    Ismail menjelaskan, setelah merger, Indosat Ooredoo Hutchison seharusnya memiliki total frekuensi sebesar 145 MHz.

    Namun, berdasarkan hasil penilaian tim evaluasi Kominfo dengan berbagai pertimbangan tadi, frekuensi sebesar 135 MHz dinilai sebagai angka yang tepat yang diperlukan dan bisa digunakan oleh perusahaan hasil merger Indosat-Tri ke depannya.

    Makanya, frekuensi sisanya yang sebesar 10 MHz harus dikembalikan kepada negara. Kominfo menetapkan frekuensi yang dikembalin harus yang berada di spektrum 2.100 MHz (2,1 GHz).

    "Kalo melihat kondisi sekarang, ini (pengembalian 10 MHz) adalah hasil optimal,"

    Selain itu, kata Ismail, kewajiban pengembalian frekuensi tersebut ditetapkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum bagi penggunaan spektrum frekuensi untuk kebutuhan-kebutuhan lainnya.

    Bentuk evaluasi

    Ismail menegaskan, keputusan persetujuan dari setiap aksi merger dan konsolidasi dari perusahaan telekomunikasi di Indonesia ini sifatnya case by case, alias berbeda-beda bergantung kasusnya.

    Pada dasarnya, Kominfo menyambut baik upaya konsolidasi dari perusahaan operator seluler di Tanah Air.

    "Sebab hal tersebut sejalan dengan skenario dan harapan pemerintah agar kita memiliki industri telekomunikasi yang sehat, kuat, sustainable (keberlanjutan) secara keuangan dan secara kualitas dari jaringan dalam melayani masyarakat," kata Ismail.

    Untuk itu, setiap proses merger alias penggabungan usaha, Kominfo akan melakukan evaluasi, untuk menentukan berapa frekuensi yang tepat yang diperlukan dan akan digunakan oleh perusahaan hasil merger tersebut.

    "Jadi dipersilakan (merger). Hasilnya akan tergantung masing-masing, sesuai kondisi, komitmen layanan, pembangunan, dan seterusnya dari perusahaan hasil merger," kata Ismail.

    Senasib dengan XL-Axis

    Bila melihat ke belakang, kewajiban serupa juga pernah dialami oleh XL Axiata ketika mencaplok Axis pada 2014 lalu.

    Menteri Kominfo yang menjabat saat itu, Tifatul Sembiring, juga mewajibkan XL untuk mengembalikan frekuensi seluas 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (3G) sebagai syarat akuisisi.

    XL Axiata pun patuh terhadap kewajiban itu dan mengembalikan frekuensi 3G miliknya seluas 10 MHz.

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
    Komentar
    Additional JS