PT OVO Finance Indonesia Tidak Memiliki Kaitan dengan Uang Elektronik OVO - BeritaSatu - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihan

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

PT OVO Finance Indonesia Tidak Memiliki Kaitan dengan Uang Elektronik OVO - BeritaSatu

Share This

 

PT OVO Finance Indonesia Tidak Memiliki Kaitan dengan Uang Elektronik OVO

Rabu, 10 November 2021 | 12:50 WIB
Oleh: Whisnu Bagus Prasetyo / WBP

Presiden Direktur OVO dan Co-Founder/CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra.
Presiden Direktur OVO dan Co-Founder/CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra. (Foto: Beritasatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Direktur PT Visionet Internasional yang menaungi uang pembayaran elektronik OVO Karaniya Dharmasaputra, menegaskan PT OVO Finance Indonesia (OVI) yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian kelompok usaha OVO.

"OFI bukan anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO, sehingga pencabutan izin oleh OJK sama sekali tidak berpengaruh terhadap semua lini bisnis kegiatan usaha uang elektronik OVO,” kata Karaniya dalam keterangan tertulisnya Rabu (10/11/20201).

BACA JUGA

OVO kata dia, sebagai platform pembayaran digital dan layanan finansial terdepan di Indonesia, terus melayani pengguna untuk melakukan transaksi nontunai secara aman, mudah, dan nyaman. "Sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbit uang elektronik, memiliki lisensi dari Bank Indonesia (BI)," kata dia.

Karaniya menegaskan, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup adalah hoax. Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya. "Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya,” kata dia.

BACA JUGA

Hal serupa ditegaskan Juru Bicara OJK Sekar Djarot, yang mengatakan bahwa tidak ada keterkaitan antara OFI dan OVO (PT Visionet Internasional). OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia. "Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal,” kata Sekar Djarot dalam pernyataan resmi OJK.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages