Penjual Ditagih Pajak Rp35 Juta, Ini Kata Ditjen Pajak dan Shopee - Kompas

 

Penjual Ditagih Pajak Rp35 Juta, Ini Kata Ditjen Pajak dan Shopee

Minggu, 28 November 2021 | 20:49 WIB

KOMPAS.com - Belum lama ini masyarakat dikejutkan dengan cerita seorang penjual online di marketplace Shopee yang menerima surat di tagihan pajak sebesar Rp 35 juta.

Penjual tersebut mengaku tidak tahu bahwa aktivitas berjualan secara online dikenakan pajak.

Cerita yang viral di media sosial itu diunggah akun @txtdarionlshop di media sosial Twitter. Unggahan itu pun telah disukai sebanyak 20.700 kali dan dibagikan sebanyak 5.684 kali oleh netizen hingga Kamis (25/11/2021) siang.

4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi

Tanggapan Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor mengatakan, surat dengan kop dari DJP yang dilampirkan dalam unggahan tersebut bukanlah surat tagihan pajak.

Neilmaldrin menjelaskan, surat yang beredar di media sosial itu adalah surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

"Surat yang ada di medsos itu adalah surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan," kata Neilmaldrin.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Baca juga: Viral Pelanggan Shopee Beli HP Xiaomi tapi Terima Kardus Kosong, Ini Tanggapan Shopee dan Xiaomi

"Jadi sifatnya memberi hak menjelaskan kepada Wajib Pajak, bukan tagihan," terangnya.

Menurut Neilmaldrin, surat tersebut dikirim karena Wajib Pajak yang menerimanya belum melaksanakan kewajiban perpajakan, baik dari kegiatan berjualan di e-commerce maupun yang lainnya.

Neilmaldrin menjelaskan, DJP mengenakan pajak atas UMKM kepada penjual, baik yang berniaga di e-commerce atau toko ritel sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.

Besaran pajak tersebut pun berlaku jika penghasilan bruto penjual belum melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.

"Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto," jelasnya.

Besaran jumlah pajak yang harus dibayar, termasuk oleh pelaku usaha digital (e-commerce), dihitung berdasarkan peredaran usaha (omzet) serta lamanya pajak belum terpenuhi.

Baca juga: Syarat Lengkap Buat NPWP Pajak Bagi Penjual Olshop Menurut DJP

Tanggapan Shopee

Sementara itu, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (26/11/2021), Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira mengatakan, Shopee tidak melakukan kontak dengan penjual dan kantor pajak.

"Mengenai unggahan sosmed terkait surat dari Kantor Pajak Karanganyar dan Tasikmalaya yang ditujukan kepada salah seorang penjual di Shopee, setelah melakukan pengecekan, kami tidak pernah melakukan kontak dengan penjual tersebut ataupun dengan Kantor Pajak terkait mengenai penjual tersebut," kata Radynal.

Akan tetapi, Radynal mengimbau agar masyarakat sadar dan melaksanakan kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Radynal pun menegaskan bahwa Shopee telah menjalankan kewajiban membayar pajak sesuai aturan.

"Shopee telah menjalankan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

(Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

TAG:

Terkait

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)