Kian Populer, Kominfo Awasi Transaksi NFT - Celebrities - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihan

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Kian Populer, Kominfo Awasi Transaksi NFT - Celebrities

Share This
Responsive Ads Here

 

Kian Populer, Kominfo Awasi Transaksi NFT - Celebrities.Id

Intan Rakhmayanti Dewi
Minggu 16 Januari 2022 23:25 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan awasi transaksi NFT. (Foto: celebrities.id/financemagnates)

JAKARTA, celebrities.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi soal fenomena pemanfaatan teknologi Non Fungible Token (NFT) yang kian populer belakangan ini.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengingatkan pengelola platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia," kata Dedy dalam keterangan pers, Minggu (16/1/2022).

Lebih lanjut, Dedy menyebut, pihaknya  melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

"Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," tuturnya.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Tak hanya itu, pemanfaatan NFT diharap dapat meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

Editor : Hadits Abdillah

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages