Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Bukalapak Featured Shopee Tips & Trik Tokopedia

    Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS Halaman all - Kompas

    5 min read

     tekno.kompas.com

    Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS Halaman all - Kompas.com

    PT. Kompas Cyber Media
    5-7 minutes
    KOMPAS.com - Setiap tahunnya sejak 2006 lalu, Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) rajin merilis daftar pengawasan, alias "Notorious Market List" yang berisi perusahaan-perusahaan global, yang diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.

    Pekan lalu, mereka akhirnya merilis Notorious Market List edisi tahun 2021. Di dalamnya, terdapat 42 platform atau perusahaan online yang diduga telah terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.

    Dari puluhan platform online tersebut, ada sejumlah perusahaan baru yang masuk ke dalam daftar perusahaan yang dipantau pemerintah AS tersebut.

    KOMPAS.com: Berita Terpercaya

    Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

    Tiga di antaranya adalah dua marketplace asal Indonesia, yaitu Bukalapak dan Tokopedia, serta satu e-commerce asal Singapura yang juga beroperasi di Indonesia, yaitu Shopee.

    Baca juga: Situs Film Bajakan Masih Bisa Diakses, Indonesia Terancam Sanksi AS

    Menurut Departemen Perdagangan AS, banyak barang bermerek yang dijual di Bukalapak dilabeli sebagai produk palsu atau barang tiruan (replika).

    Hal yang sama juga terdapat di Tokopedia, di mana Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.

    Serupa seperti di Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga mengeklaim pihaknya banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional Shopee, kecuali Taiwan.

    Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee sebenarnya telah melakukan peningkatan terhadap sistem mereka, untuk memberantas barang bajakan. Namun, hal tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien.

    Baca juga: Riset: 63 Persen Konsumen Online Indonesia Streaming Video Bajakan

    Tanggapan Bukalapak dan Tokopedia

    Logo PT Bukalapak.com

    Lihat Foto

    Terkait masuknya Bukalapak ke dalam Notorious Market List 2021, AVP Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengatakan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan di Bukalapak.

    Baca juga: Wanita Ini Dihukum 6 Bulan Penjara karena Pakai Windows Bajakan

    "Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," jelas Baskara kepada KompasTekno.

    Hal serupa juga dikatakan External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya. Menurut Ekhel, pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia sesuai dengan aturan penggunaan platform.

    "Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh Ekhel.

    Meski menindak tegas segala penjualan barang ilegal, baik Bukalapak dan Tokopedia kompak tak menanggapi secara langsung soal pemerintah AS, yang memasukkan nama mereka ke dalam Notorious Market List 2021.

    Selain Bukalapak dan Tokopedia, KompasTekno juga telah menghubungi pihak Shopee terkait masuknya marketplace asal Singapura itu ke dalam daftar perusahaan yang diawasi AS pada 2021. Namun hingga berita ini ditulis, kami belum mendapatkan respons terkait hal tersebut.

    Apa itu Notorious Market List?

    Ilustrasi digitalisasi bagi UMKM.

    Lihat Foto

    DOK. SHUTTERSTOCK

    Ilustrasi digitalisasi bagi UMKM.

    Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari USTR.Gov, Senin (21/2/2022), Notorious Market List sendiri dibuat Departemen Perdagangan AS setiap tahun untuk membantu meningkatkan kesadaran publik dan melindungi kekayaan intelektual di AS, berikut para pekerja serta operasi bisnis di sana.

    Adapun kegiatan penjualan barang palsu secara global sendiri, menurut perwakilan Departemen Perdagangan AS, Katherine Tai, bakal turut merusak industri kreatif, terutama di AS.

    Baca juga: 80 Persen Perusahaan di Indonesia Pakai Software Bajakan

    "Aktivitas ini juga berdampak pada pihak yang terlibat dalam pembuatan barang palsu, serta dapat menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” imbuh Katherine.

    Selain Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee tadi, raksasa e-commerce AliExpress, serta platform percakapan WeChat juga masuk ke dalam perusahaan yang diawasi AS untuk menjual atau memfasilitasi produk ilegal.

    Lalu, ada pula sejumlah perusahaan yang sebelumnya terdapat di dalam Notorious Market List di tahun lalu, dan masih masuk ke dalam daftar pengawasan AS di tahun 2021, seperti Baidu, Pinduoduo, hingga Taobao.

    Baca juga: 5 E-commerce Indonesia Sepakat Perangi Software Bajakan

    Lantas, siapa apa saja yang dijebloskan AS ke dalam Notorious Market List sebagai perusahaan online yang memfasilitasi penjualan barang palsu dan bajakan di tahun 2021? Simak daftarnya berikut ini:

    1. 1337X
    2. 1FICHIER
    3. 2EMBED
    4. ALIEXPRESS
    5. BAIDU WANGPAN
    6. BESTBUYIPTV
    7. BLUEANGLEHOST
    8. BUKALAPAK
    9. CHALOOS
    10. CHOMIKUJ
    11. CUEVANA
    12. DHGATE
    13. DYTT8
    14. EGY.BEST
    15. FLOKINET
    16. FLVTO
    17. FMOVIES
    18. INDIAMART
    19. ISTAR
    20. LIBGEN
    21. MP3JUICES
    22. MPGH
    23. NEWALBUMRELEASES
    24. PELISPLUS
    25. PHIMMOI
    26. PINDUODUO
    27. POPCORN TIME
    28. PRIVATE LAYER
    29. RAPIDGATOR
    30. RARBG
    31. REVENUEHITS
    32. RUTRACKER
    33. SCI-HUB
    34. SHABAKATY
    35. SHOPEE
    36. SPIDER
    37. TAOBAO
    38. THEPIRATEBAY
    39. TOKOPEDIA
    40. UPLOADED
    41. VK
    42. WECHAT (WEIXIN) E-COMMERCE ECOSYSTEM

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

    Komentar
    Additional JS