Thursday
6Nov2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
Home Featured SKCK Online

Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2022 di Skck.polri.go.id & Syarat Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan - TRIBUNNEWS

7 min read

 

Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2022 di Skck.polri.go.id & Syarat Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan - Halaman all

Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara membuat SKCK Online dan persyaratan dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi andalan bagi sebuah istansi untuk syarat melamar pekerjaan.

Mengingat pentingnya SKCK, tak heran jika banyak yang mengurus setiap melamar sebuah pekerjaan.

Pengurusan SKCK saat ini tidak hanya dapat dilakukan secara offline melalui kantor polisi.

Tetapi juga dapat dilakukan secara mudah melalui online dengan mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/.

SKCK biasanya diperlukan seseorang untuk melengkapi berkas atau dokumen tertentu seperti berkas untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, dan berbagai keperluan lainnya.

Untuk Anda yang ingin mengurus SKCK tanpa antri dan lebih praktis.

Berikut ini langkah-langkah dalam membuat SKCK online dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2022 di Skck.polri.go.id & Syarat Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan - TRIBUNNEWS | Opsitek-1
Persyaratan SKCK, cara membuat SKCK, dan cara perpanjang SKCK untuk pemberkasan CPNS 2021. (Dok. Sudin Kominfotik Jaksel)

Dokumen Soft File yang Dibutuhkan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu identitas

- Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)

- Kartu Keluarga

- Akta lahir / Kenal lahir

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar) dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.

- Soft file sidik jari

Cara Membuat SKCK Online

- Buka laman resmi https://skck.polri.go.id/

- Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

- Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK

- Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK

- Isi alamat lengkap Anda

Google Gemini Kini Bisa Membuat Presentasi Slide Otomatis dari Prompt - WinPoin Baca juga Google Gemini Kini Bisa Membuat Presentasi Slide Otomatis dari Prompt - WinPoin

- Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA

- Klik “Lanjut”

- Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan, dan lain sebagainya

- Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan

- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen

- Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

Setelah itu Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan pembayaran SKCK online lewat Bank (jika memilih pembayaran melalui BRIVA).

Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.

Setelah melakukan pembayaran pemohon akan mendapatkan tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Itulah cara membuat SKCK online dan syarat dokumen yang diperlukan. Semoga membantu.

Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi

Cara Perpanjang SIM Online menggunakan aplikasi Digital Korlantas. (Digital Korlantas)

Perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen.

Di antaranya, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.

1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Play Store di tautan berikut. Aplikasi ini juga tersedia di App Store yang bisa diunduh lewat link ini.

2. Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data

3. Kemudian buat PIN untuk keamanan

4. Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail

Demi Keamanan, KAI Larang Penumpang Isi Daya Powerbank di Kereta - Manado PostBaca juga Demi Keamanan, KAI Larang Penumpang Isi Daya Powerbank di Kereta - Manado Post

5. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto

6. Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM

7. Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.

8. Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau

9. Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya

10. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi

11. Setelah mengisi seluruh data kemudian Anda menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan

12. Unduh aplikasi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile.

13. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis

SIM gratis dari Polri (Kolase TribunStyle, Warta Kota/Tribunnews.com)

Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.

Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau.

Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:

1. Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.

2. Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa

3. Setelah itu masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account

4. Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Rincian biaya perpanjang SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.

Itulah cara perpanjang SIM Online dengan aplikasi Digital Korlantas. Semoga membantu.

(Kompas.com/Soffya Ranti)

Komentar
Additional JS