Langsung ke konten utama

Bos Telkomsel: Investasi di GoTo Sudah Sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan - msn

 www.msn.com /id-id/berita/other/bos-telkomsel-investasi-di-goto-sudah-sesuai-dengan-tata-kelola-perusahaan/ar-AAYqqRQ

Bos Telkomsel: Investasi di GoTo Sudah Sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan

kumparanBISNIS 14/06/20223-3 minutesLogo GoTo. Foto: Aditya Panji/kumparan © Disediakan oleh Kumparan Logo GoTo. Foto: Aditya Panji/kumparan

Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulyana Syam menyampaikan, investasi perusahaannya di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) telah mengikuti tata kelola perusahaan. Telkomsel pun juga sudah menjalankan lima tahap dalam proses investasi tersebut.

Hal tersebut ia sampaikan saat rapat anggota panitia kerja (Panja) Investasi BUMN dengan Komisi VI DPR, Selasa (14/6). Panja memanggil Dirut Telkom Ririek Hardiansyah dan Dirut Telkomsel Hendri Mulyana Syam untuk membahas soal investasi di GoTo.

Dalam pemaparannya, Hendri mengatakan tahap pertama investasi yang dilalui Gojek adalah inisiasi. Gojek mengirimkan undangan penawaran investasi. Setelah disepakati, Telkomsel beri surat ketertarikan untuk menjajaki penawaran Gojek.

"Kemudian tahap dua, proses evaluasi untuk investasi USD 450 juta menyeluruh, termasuk melibatkan penasihat finansial dan legal independen," kata Hendri dalam rapat komisi XI DPR, Selasa (14/6).

Hendri menyebut investasi Gojek juga sudah melalui persetujuan Dewan Komisaris, dan pemegang saham Telkomsel (Telkom dan Singtel) untuk investasi berupa Obligasi Konversi USD 150 juta dan opsi investasi lanjutan USD 300 juta.

"Di tahun 2020 akhir, kita melakukan tanda tangan perjanjian dan transfer Dana USD 150 juta. Di bulan Maret 2021, kami dapat informasi merger Gojek dan Tokopedia," katanya.

Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Sjam. Foto: Telkomsel © Disediakan oleh Kumparan Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Sjam. Foto: Telkomsel

Telkom kemudian mengeksekusi investasi tersebut dengan transfer dana USD 300 juta. Eksekusi tersebut dilakukan dengan persetujuan direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham (Telkom dan Singtel). Telkomsel juga menandatangani perjanjian pengambilan bagian Saham atas konversi dan eksekusi opsi.

Hendra mengeklaim proses investasi tersebut merujuk pada UU Hukum Perdata, UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP RI no 27 tahun 1998 tentang Penggabungan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, serta Anggaran Dasar Telkomsel no. 69 tahun 2008.

Microsoft dan mitra dapat memperoleh kompensasi jika Anda membeli sesuatu melalui link yang direkomendasikan di halaman ini.

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)