Suara.com - Google dijatuhi hukuman denda sebesar 15 juta rubel, atau sekitar Rp3,84 miliar oleh Pengadilan di Moskow karena berulang kali gagal mematuhi undang-undang Rusia yang mewajibkan perusahaan teknologi untuk melokalisir data pengguna.
Tidak hanya Google, negara yang dipimpin Vladimir Putin itu kini telah memberi hukuman berupa denda kepada perusahaan teknologi asing dalam beberapa tahun terakhir atas berbagai pelanggaran, terutama masalah internet.
Berkaitan dengan ini, Google dan induk perusahaannya, Alphabet masih bungkam. Sementara, Rusia juga terus menegaskan kebijakan mereka dengan membatasi akses Twitter dan jaringan dari Meta, seperti Facebook, Instagram dan Whatsapp.
Youtube juga tengah disorot karena sikap mereka yang memblokir kanal milik Rusia tanpa penjelasan pasti.
Baca Juga:
Namun demikian, wakil kepala komite Duma Negara, Anton Gorelkin mengatakan, Youtube belum berisiko mengalami nasib yang sama.
"Pemblokiran adalah tindakan ekstrem dan YouTube dan Google belum melewati batas kewajaran ini, tetapi mereka terlibat dalam perang informasi melawan Rusia," kata Gorelkin kepada wartawan di Forum Ekonomi Internasional St Petersburg.
Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan telah menjatuhkan denda atas apa yang digambarkan sebagai kegagalan berulang Google untuk menyimpan data pribadi pengguna Rusia dalam basis data di wilayah Rusia. Google memindahkan beberapa karyawan dari Rusia setelah Moskow mengirim pasukan ke Ukraina pada akhir Februari.
Aplikasi berbagi foto LikeMe didenda 1,5 juta rubel untuk pelanggaran pertama. Rencana Google untuk membayar dapat terhambat karena anak perusahaannya di Rusia mengumumkan rencana untuk mengajukan kebangkrutan pada Mei setelah pihak berwenang menyita rekening banknya.
Gorelkin mengatakan Google tidak dapat menjadi pemimpin global tanpa operasi di China yang menunjuk Yandex, sering disebut sebagai jawaban Rusia untuk Google, sebagai pesaing yang layak.
Baca Juga:
"Saya yakin Google akan tetap berada di Rusia jika tidak melewati batas," tutupnya.
Komentar
Posting Komentar