Monday
4Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Facebook

3 Pasal Karet Aturan Kominfo Blokir WA, FB & Google Bila Tak Daftar PSE - detik

3 min read

 

3 Pasal Karet Aturan Kominfo Blokir WA, FB & Google Bila Tak Daftar PSE

Adi Fida Rahman - detikInet
Senin, 18 Jul 2022 07:19 WIB
Bangkok, Thailand - JUN 18, 2018: social medial app iPhone mobile phone with blue screen background technology business smartphone digital communication facebook and internet editorial
Kominfo ancam WhatsApp, Facebook, hingga Google bila tidak daftar PSE. Foto: Getty Images/iStockphoto/Wiyada Arunwaikit
Jakarta-

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam memblokir WhatsApp, FacebookGoogle dan lainnya bila tak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Namun menurut Founder Ethical Hacker IndonesiaTeguh Aprianto, ada tiga pasal bermasalah pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Itu bisa melanggar kebijakan privasi yang dikeluarkan WhatsApp, Facebook, Google dan lainnya.

Baca juga:

Adapun tiga pasar karet yang dimaksudkan sebagai berikut:

1. Pasal 9 ayat 3 dan 4

Ayat 3: PSE Lingkup Privarte wajib memastikan: (a) Sistem Eletroniknya tidak memuat informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang dilarang; dan. (b) Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

39 Juta Orang Ucapkan Selamat Ramadhan di Facebook dan Instagram - SINDOnews Baca juga 39 Juta Orang Ucapkan Selamat Ramadhan di Facebook dan Instagram - SINDOnews

Ayat 4: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: (a) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) neresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan (c) memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

"Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena "meresahkan masyarakat" & "mengganggu ketertiban umum" ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk "mematikan" kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum"," ujar Teguh di akun Twitternya.

Baca juga:

2. Pasal 14 ayat 3

Ayat 3: Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: (a) terorisme; (b) pornografi anak; atau (c) konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Lalu pasal 14 ayat 3 ditemukan lagi "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum". Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'," terang Teguh.

3. Pasal 36

Savefrom Net Tidak Bisa Diakses? 3 Situs Alternatif Download Video FB, YouTube, dll - Kontan Baca juga Savefrom Net Tidak Bisa Diakses? 3 Situs Alternatif Download Video FB, YouTube, dll - Kontan

Ayat 1: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh


Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

Ayat 2: Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: (a) dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; (b) maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; (c) deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang
diminta; (d) tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan.

Ayat 3: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.

"Lalu yang juga mengganggu adalah pasal 36, penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi kita ke PSE. Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?" tegas Teguh.

Baca juga:
Komentar
Additional JS