Deadline Daftar PSE, Meme Hidup Tanpa Google-Twitter Bertebaranb- detikinet

 

Deadline Daftar PSE, Meme Hidup Tanpa Google-Twitter Bertebaran

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 20 Jul 2022 12:05 WIB


Deadline Daftar PSE, Meme Hidup Tanpa Google-Twitter Bertebaran.Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022 ini, membuat nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) banyak dibahas netizen alias trending topic di linimasa Twitter.

Hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi PSE, baik itu yang berasal dari dalam negeri ataupun asing, untuk melakukan pendaftaran ke Pemerintah Indonesia. Apabila lewat atau memasuki 21 Juli 2022, maka PSE tersebut otomatis berubah statusnya menjadi ilegal dan Kominfo memungkinkan untuk melakukan pemblokiran.

"Jadi, kita bilang batas waktunya sampai tanggal 20 Juli jam 23.59, masuk tanggal 21 Juli di jam kerja itu langsung kita review dan mereka kena sanksi, ada tiga, teguran tertulis, denda, atau pemutusan sementara," ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Berdasarkan pantauan detikINET pada pagi hari ini, "kominfo" menjadi salah satu topik yang dibahas netizen seiring pendaftaran PSE Lingkup Privat, di mana GoogleTwitter, hingga YouTube belum mendaftarkan diri ke Pemerintah Indonesia.

Tak sedikit netizen yang menyebarkan meme apabila memang platform digital yang mereka gunakan harus diblokir Kominfo.

Pendaftaran aturan PSE telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.

Jika sampai lalai, sanksi bertingkat sudah menunggu. Semuel mengungkapkan PSE yang tidak mendaftarkan diri tidak langsung kena blokir Kominfo, tetapi akan melalui beberapa tahapan terlebih dahulu sebelum ujungnya pemutusan akses terhadap layanan mereka.

"Jadi, kita bilang batas waktunya sampai tanggal 20 Juli jam 23.59, masuk tanggal 21 Juli di jam kerja itu langsung kita review dan mereka kena sanksi, ada tiga, teguran tertulis, denda, atau pemutusan sementara," ujar Semuel.

Semuel memastikan pemblokiran PSE yang tidak terdaftar ini bersifat sementara. Artinya, apabila data yang diperlukan atau mereka sudah mendaftarkan diri ke Kominfo, maka Kominfo akan mencabut pemblokiran tersebut atau istilahnya normalisasi.

"Ya semua pemblokiran terkait PSE itu sementara, mereka memperbarui datanya atau pendaftaran kita cabut atau normalisasi. Normalisasinya, setelah mereka daftar, itu langsung hilang daftar blokirnya," ungkap mantan Ketua APJII ini.



Simak Video "Petisi Tolak PSE Kominfo Telah Ditandatangani Ribuan Orang"
Petisi Tolak PSE Kominfo Telah Ditandatangani Ribuan Orang

(agt/fay)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin