Google Sudah Daftar atau Belum? Ini Penjelasan Kominfo - CNBC Indonesia

 

Google Sudah Daftar atau Belum? Ini Penjelasan Kominfo

Novina Putri Bestari & Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Tech
Rabu, 20/07/2022 12:02 WIB
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo memastikan Google telah melakukan pendaftaran ke lembaga tersebut. Namun hingga saat ini masih dalam proses.

"Google sudah mendaftar, masih dalam proses. Google banyak sekali layanannya proses juga," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam program Squawk Box, CNBC Indonesia pada Rabu (20/7/2022).

Selain itu layanan lain yang sudah mendaftar seperti aplikasi dalam Meta Group yakni Instagram, WhatsApp, dan Facebook. Netflix dan Webex juga diketahui telah melakukan pendaftaran.

Aturan terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tertuang dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021. Melalui perubahan tersebut, pendaftaran PSE dimulai sejak 21 Januari 2022 dengan batas waktu enam bulan setelahnya.

Batas waktu untuk pendaftaran hingga Rabu hari ini 20 Juli 2022. Bagi yang tidak mendaftar harus bersiap akan mendapatkan sanksi, termasuk pemblokiran akses.

"Pertama kami kasih surat, 'dalam data kami kamu belum mendaftar untuk itu segera mendaftar'. Kami kasih tenggat waktu. Kalau dilewati tadi ada tahapan: surati, harus respons, tenggat waktu lewat kami blokir," jelas pria yang akrab disapa Semmy itu.

Dia juga mengatakan untuk melakukan pendaftaran sangat mudah. Bahkan pihak Kementerian Komninfo menyiapkan tim customer care untuk membantu jika ada perusahaan yang mengalami kendala saat mendaftar.

"Beberapa perusahaan besar minta bantuan kami bantu kami pandu," ungkapnya.

Pendaftaran ini, dia menjelaskan untuk menciptakan iklim usaha digital yang lebih kondusif. Dengan mendaftar akan menciptakan level playing field yang sama untuk semua pemain.

Selain itu juga untuk tata kelola lebih baik bagi PSE dan juga masyarakat yang menjadi pengguna layanan. Masyarakat dapat dibantu jika mengalami masalah saat beraktivitas di ruang digital.

"Dan juga bisa melindungi masyarakat pengguna apabila terjadi konflik, ada beli barang, barang tidak sesuai kita bisa menjembatani. Melindungi hak-hak konsumen," jelas Semuel.

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)