Google Tak Terdaftar di PSE Kominfo hingga Tenggat Berakhir - CNN Indonesia

 www.cnnindonesia.com /teknologi/20220720205844-192-824111/google-tak-terdaftar-di-pse-kominfo-hingga-tenggat-berakhir/amp

Google Tak Terdaftar di PSE Kominfo hingga Tenggat Berakhir

CNN Indonesia3-3 minutes 21/7/2022
Kamis, 21 Jul 2022 00:21 WIB

Ilustrasi. Google belum terdaftar di laman PSE Lingkup Privat Kominfo hingga detik akhir tenggatnya, Rabu (20/7) tengah malam. (Foto: CNN Indonesia/Agnes Savithri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Raksasa teknologi Google tak terdaftar di laman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga tenggat berakhir. 

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di situs PSE Kominfo, tidak ada nama Google atau Google Indonesia atau representasi resminya.

Di masa injury time pendaftaran PSE, perusahaan besar lain yang sudah terdaftar adalah Zoom, platform penyedia layanan video telekonferensi asal AS. Pemilik alamat situs zoom.us itu memiliki nomor daftar 005790.01/DJAI.PSE/07/2022.

Ada pula penyedia layanan streaming film HBO GO, perusahaan game asal Prancis Gameloft, app kencan Tinder, hingga aplikasi GetContact.

Sebelumnya, platform global populer lainnya seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, serta game online PUBG Mobile serta Mobile Legends: Bang Bang lebih dulu mendaftar di hari penutupan pendaftaran.

PSE besar asing lainnya telah mendaftar lebih dulu, seperti Telegram, Spotify, TikTok, Netflix, hingga game online Mobile Legends, dan Genshin Impact.

Selain Google, dan salah satu platform-nya YouTube, platform medsos profesional LinkedIn, juga masih belum tampak di daftar PSE Kominfo.

Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Meski Permenkominfo itu menegaskan ancaman pemblokiran jika tidak mendaftar hingga 20 Juli, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut masih ada tiga tahapan sanksi sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran.

"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," katanya, di Jakarta, Selasa (19/7).

(tim/arh)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin