Daftar PSE Usai, Ini Aplikasi yang Aman dan Terancam Blokir Kominfo - detikinet

 

Daftar PSE Usai, Ini Aplikasi yang Aman dan Terancam Blokir Kominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 21 Jul 2022 12:26 WIB


Pendaftaran PSE Berakhir, Aplikasi yang Aman dan Terancam Diblokir Kominfo. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah ditutup. Sederet aplikasi akan aman dan ada juga yang terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Siapa saja mereka?

Jelang penutupan pendaftaran, banyak nama-nama perusahaan teknologi raksasa yang terpampang dalam daftar PSE Lingkup Privat Kominfo, baik sebagai PSE asing maupun PSE domestik.

Perusahaan yang dimaksud, seperti dua layanan milik Apple, yaitu App Store dan iCloud. Lalu ada Twitter, Tinder, Call of Duty Mobile, Line, Zoom, Smadav, Line, PUBG Mobile, WeChat, Get Contact, HBO Go, We TV, Snapchat, Valorant, Indodax, Zalora.

Layanan di bawah payung Meta, yakni Facebook, WhatsApp, Instagram terdaftar sebagai PSE asing. Selain itu ada nama Telegram, Gojek, Netflix, Shopee, Genius, Genshin Impact, Ragnarok X: Next Generation, Free Fire, Microsoft Cloud, Mi Chat, Gopay, Ovo, Tiktok, Capcut, myPertamina, Mobile Legends, Spotify, Netflix, dan Traveloka yang sudah terdaftar PSE Lingkup Lingkup Privat terlebih dahulu.

Sampai pendaftaran ditutup 20 Juli 2022 pada pukul 23.59 WIB, tidak ada nama GoogleYouTube, maupun Disney Hotstar di dalam daftar PSE Lingkup Privat Kominfo. Tentu, perusahaan tersebut terancam pemblokiran Kominfo.

Sebelumnya, Kominfo mengungkapkan apabila perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, tidak mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat lewat tanggal 20 Juli 2022, maka otomatis berubah menjadi ilegal.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sanksi diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," ujar Semuel.



Simak Video "Petisi Tolak PSE Kominfo Telah Ditandatangani Ribuan Orang"
Petisi Tolak PSE Kominfo Telah Ditandatangani Ribuan Orang

(agt/fay)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin