Ada Dugaan Pejabat Pakai Uang Negara Sebar Hoaks, Polisi Sebut Potensi Dijerat Pasal Tipikor - Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Potret-Kombes-Pol-Iman-Imanuddin.jpg)
Ringkasan Berita:
- Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menyebut bahwa ada dugaan pejabat menggunakan uang negara untuk menyebarkan hoaks.
- Iman menuturkan jika hal tersebut terbukti, maka pejabat yang dimaksud berpotensi dijerat pasal tipikor dan UU Perlindungan Data Pribadi.
- Dia menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menyebut ada dugaan pejabat yang menggunakan uang negara untuk menyebarkan konten hoaks pasca mengamankan puluhan orang terkait penyebaran konten provokasi hingga berita bohong.
Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Kombes Iman mengatakan bahwa penyebaran hoaks itu disebutnya berpotensi adanya jerat pidana.
"Apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa, konten berisi perbuatan pidana," ujarnya.
Dia pun menjelaskan jerat pidana yang dimaksud yakni terkait dugaan tindakan korupsi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Proses Hukum 10 Orang Diduga Sebarkan Konten Provokatif dan Hoaks Kericuhan Demo
Selain itu, Iman juga menyebut bahwa pejabat yang dimaksud diduga bisa terjerat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Ia mengungkapkan hal ini masih dalam proses pendalaman.
"Dengan kaitannya dengan adakah penggunaan uang. Nah, kami sedang melakukan pendalaman. Tadi kami sampaikan atau kami informasikan kepada Rekan-rekan sekalian, apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," jelasnya.
Di sisi lain, Iman menuturkan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap 28 pegiat media sosial serta 37 akun yang diduga berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks.
Pasca penyelidikan dilakukan, ia menuturkan total ada 10 orang telah naik ke tahap penyidikan.
“Yang kami tetapkan tersangka dalam perkara ini ada sembilan yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan, yaitu BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ,” katanya.
Lalu, 18 orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka tetapi diberi peringatan dan edukasi terkait batasan kebebasan berekspresi.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menyita 10 akun untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Kapolri Pastikan Pelaku Penyebaran Hoaks Demo Bakal Ditindak
Sementara, ada 22 akun yang diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan ataupun membuat klarifikasi buntut konten hoaks yang diproduksi.
Iman juga mengatakan adanya 30 konten yang di-take down terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu.
“Kemudian dari 30 konten itu ada beberapa yang berkaitan dengan upaya-upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus. Kami yakinkan, kami pastikan, Insyaallah Jakarta dan Indonesia akan selalu aman apabila kita bersama-sama menjaga keamanan itu,” ujarnya.
Modus Operandi
Iman mengungkapkan modus operandi para pelaku yakni mengambil serta menggunakan dokumen orang lain.
Dokumen itu, sambungnya, digunakan para pelaku untuk dimodifikasi dan dimanipulasi agar seolah-olah dokumen elektronik yang asli.
Baca juga: Hoaks WNI Curi Makanan usai Gempa Kumamoto Viral 11 Juta Kali, Polisi Minta Publik Tak Mudah Percaya
Selain itu, dia juga menyebut bahwa para pelaku juga membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi hingga menyebarluaskan konten hoaks tersebut.
“Meneruskan dan atau melakukan repost terhadap konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)