Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Hoaks Internet Komisi III DPR Media Sosial Spesial

    Pimpinan Komisi III DPR Desak Polisi Bongkar Dalang di Balik Industri Hoaks di Media Sosial - Tribunnews

    7 min read

     


    TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN A-A+ HOAKS - Potret Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia mendesak kepolisian membongkar hingga tuntas dalang di balik praktik penyebaran hoaks yang diduga dilakukan secara terorganisir melalui media sosi 
    Ringkasan Berita:
    • DPR minta aparat penegak hukum mengusut jaringan tersebut hingga ke aktor intelektualnya
    • Praktik pembuatan konten hoaks secara terorganisir berpotensi berkembang menjadi sebuah industri
    • Kritik terhadap pemerintah maupun pihak lain tetap merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak kepolisian membongkar hingga tuntas dalang di balik praktik penyebaran hoaks yang diduga dilakukan secara terorganisir melalui media sosial

    Polisi diminta tidak hanya menindak pembuat konten, tetapi juga mengusut pihak yang memesan dan membiayai produksi konten bermuatan pidana.

    Desakan tersebut disampaikan Sahroni menyusul pengungkapan Polda Metro Jaya terkait indikasi praktik terorganisir dalam penyebaran hoaks di media sosial.

    Dalam pengusutan kasus tersebut, polisi menemukan dugaan keterlibatan pihak ketiga yang dibayar untuk memproduksi konten provokatif.

    Selama periode Juni hingga Agustus 2026, Polda Metro Jaya telah memeriksa 28 penggiat media sosial dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

    Menanggapi temuan itu, Sahroni meminta aparat penegak hukum mengusut jaringan tersebut hingga ke aktor intelektualnya.

    Menurutnya, praktik produksi dan penyebaran hoaks secara terorganisir dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta merusak ekosistem demokrasi.

    “Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Komdigi, dan seluruh pihak terkait. Saya juga minta polisi kategorikan ini sebagai musuh dan ancaman negara,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

    Baca juga: Ada Dugaan Pejabat Pakai Uang Negara Sebar Hoaks, Polisi Sebut Potensi Dijerat Pasal Tipikor

    Menurut Sahroni, penindakan tidak cukup hanya dengan menghapus atau menurunkan konten bermasalah dari platform media sosial.

    Pihak yang berada di balik produksi dan penyebaran konten juga harus ditelusuri dan diproses sesuai hukum.

    “Jadi jangan hanya kontennya yang di-take down, tetapi pelaku, pemesan konten, dan dalang operatornya juga harus diusut dan dijerat secara pidana,” tegasnya.

    Sahroni mengingatkan, praktik pembuatan konten hoaks secara terorganisir berpotensi berkembang menjadi sebuah industri yang sengaja memanfaatkan kegaduhan untuk mendapatkan keuntungan.

    “Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh. Ini jelas industri yang buruk bagi Kamtibmas dan ekosistem demokrasi,” katanya.

    Di sisi lain, Sahroni menegaskan bahwa upaya pemberantasan hoaks tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. 

    Menurutnya, kritik terhadap pemerintah maupun pihak lain tetap merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

    Baca juga: Panglima TNI Akui Hoaks Demo Agustus di Medsos Sangat Masif, Imbau Warga Tak Terprovokasi

    “Negara tentu menjamin kebebasan berpendapat dan kritik, termasuk di medsos. Tetapi berita hoaks ini sangat berbahaya karena berdasarkan dari kebohongan yang bisa menciptakan kegaduhan yang tidak berdasar. Itu justru merusak demokrasi,” ujarnya.

    Ia menilai masyarakat tetap harus diberikan ruang untuk menyampaikan kritik dan berdiskusi secara terbuka. 

    Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    “Kritik silakan, ruang berpendapat dibuka lebar, diskusi sehat wajib dilakukan, tetapi semua itu harus bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jadi hal-hal yang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik jelas harus diberantas,” ucapnya.

    10 Orang Diproses Hukum

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Ditresiber Polda Metro Jaya mengungkap penanganan puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026.

    Konten tersebut berkaitan dengan salah satunya kericuhan demo yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

    Tim kolaborator Penegakan Hukum Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dengan total 37 akun yang terindikasi menyebarkan konten bermuatan provokatif, destruktif, dan berita bohong.

    Dari hasil pendalaman tersebut 10 orang antara lain inisial BCK, AD, JAP, IFE, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ tengah diproses hukum.

    Sementara itu, 18 orang lainnya diberikan peringatan dan edukasi sebagai bagian dari langkah preventive strike dan preemptive education agar memahami batas kebebasan berekspresi di ruang digital beserta konsekuensi hukumnya.

    Selain itu, polisi juga telah menyita 10 akun untuk kepentingan penyidikan, memberikan kesempatan kepada 22 akun untuk melakukan pemulihan, perbaikan maupun klarifikasi, serta menurunkan (takedown) 30 konten yang dinilai melanggar aturan.

    Belakangan ini, isu akan terjadi demo besar pada Agustus 2026 beredar di media sosial.

    Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar rapat koordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Rapat koordinasi digelar di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026.

    Rapat membahas mengenai isu-isu strategis nasional, terutama perihal situasi politik dan keamanan di bulan Agustus ini.

    Komentar
    Additional JS