Kominfo Ancam 6 Entitas Lokal Daftar Pakai Nama Google dan WhatsApp - Startup Katadata

 

Kominfo Ancam 6 Entitas Lokal Daftar Pakai Nama Google dan WhatsApp - Startup Katadata.co.id

Ada empat entitas lokal yang mendaftar sebagai PSE domestik dengan nama Google. Lalu ada dua yang memakai nama WhatsApp. Kominfo mengancam akan membawa hal ini ke kepolisian, jika ada maksud jahat.
pixabay.com/377053google, whatsapp, kominfo
Cara Menghapus History Google
19/7/2022, 15.39 WIB

Setidaknya ada enam entitas lokal yang mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat atas nama Google dan WhatsApp. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memperkarakan mereka, apabila ada niatan jahat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengakui bahwa kementerian belum melakukan proses verifikasi. Alhasil, entitas lokal yang mendaftarkan diri mengatasnamakan Google dan WhatsApp belum sempat dihapus.

Ia menyampaikan, kementerian akan melakukan verifikasi setelah batas waktu pendaftaran yakni besok (20/7). "Sebab, kalau dari awal kami harus verifikasi satu-satu, akan menghambat," kata Semuel saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).

Ada empat entitas lokal yang mengatasnamakan Google, yakni:

  1. PT Internusa Terus Jaya mendaftar dengan nama “Google (Kleaner Indonesia)”
  2. CV Citra Lestari mendaftar dengan nama “Google”
  3. PT Nirah Digital Media mendaftar dengan nama “Gmail dan Google Drive untuk Google Sheet dan Google Word”
  4. CV Daun Jati mendaftar dengan nama “Google”

Lalu, ada dua entitas yang mendaftar dengan nama WhatsApp, yaitu:

  1. Kurnia Hasibuan Arisma mendaftar dengan nama "WhatsApp Business"
  2. PT Mandito Digital Teknologi mendaftar dengan nama “www.whatsapp.com”

Keenam entitas itu mendaftarkan diri sebagai PSE lokal. Padahal, Google dan WhatsApp merupakan PSE asing. Kecuali, PT Google Cloud Indonesia mendaftar sebagai PSE domestik karena sudah hadir di Tanah Air.

Kementerian Kominfo meminta masyarakat mendaftarkan PSE dengan data yang benar. "Harus didaftarkan dengan yang punya hak," ujarnya.

Apabila PSE memasukkan data palsu untuk tujuan kejahatan atau mengacaukan pendaftaran, Kominfo akan menindak tegas. "Nanti kami cari orangnya, sampai ke IP-nya dari mana. Baru kami bawa ke polisi," ujar Samuel.

Total ada 124 PSE asing dan 6.403 PSE domestik yang mendaftar.

Semuel mengatakan, PSE yang belum juga terdaftar hingga besok (20/7), maka akan dikenakan sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dikenakan yakni:

1. Teguran

PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni besok (20/7), akan mendapatkan surat teguran dari Menteri Kominfo. "Per 21 Juli sudah kami berikan surat teguran," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).

2. Denda

Apabila belum juga mendaftar, Kominfo akan mengenakan denda administratif. Namun, Kominfo tidak mengungkapkan nominal denda yang dikenakan. 

3. Pemblokiran

Sifat pemblokiran hanya sementara. "Kalau PSE sudah mendaftar lagi, akan ada normalisasi. Jadi, begitu terdaftar, mesin pemblokiran sudah tidak aktif," kata Semuel.

Ia mengatakan, Kominfo akan tegas untuk menerapkan sanksi itu. "Ini masalah tata kelola bukan pengendalian. Ini supaya tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia," katanya.

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)