Kominfo Ancam Blokir, Ini Alasan Google dan FB Belum Daftar?
Jakarta, CNBC Indonesia - Ancaman pemblokiran platform digital yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini tengah ramai diperbincangkan masyarakat.
Hingga kini masih ada beberapa platform digital populer di Indonesia yang belum terdaftar di antaranya ada Google, Facebook, WhatsApp, dan Instagram.
Aturan ini diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menyikapi pengumuman Kominfo tersebut, Koalisi Advokasi punya beberapa pendapat soal Permenkominfo 5/2020 yang jadi dasar kewajiban daftar.
Pertama, pemberitahuan masa berakhirnya pendaftaran PSE Privat pada 20 Juli 2022 yang diumumkan satu bulan sebelumnya merupakan tindakan yang terburu-buru, apalagi informasi tentang kapan dimulainya pendaftaran PSE Privat melalui sistem OSS tidak jelas berlaku sejak kapan.
Kedua, registrasi ini dilakukan meskipun pemerintah belum melakukan perbaikan pada sejumlah permasalahan yang menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta meningkat risiko kriminalisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Ketiga, hingga kini belum cukup dilakukannya keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum Permenkominfo ini bagian dari wewenang pilar eksekutif.
Poin aturan PSE yang dinilai bermasalah
Mengutip siaran pers Safenet, Senin (18/7/2022), ada beberapa hal yang berpotensi sebagai pelanggaran HAM dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, antara lain:
- Terkait penerapan tata kelola dan moderasi informasi dan/atau dokumen elektronik
Pada Pasal 9 ayat 3 dan ayat 4 memastikan agar pemilik platform tidak mencantum informasi-informasi yang sifatnya "dilarang", maupun memfasilitasi pertukaran data-data yang sifatnya "dilarang".
Lebih jauh lagi, yang dimaksud dengan data yang bersifat "dilarang" merupakan data yang digolongkan antara lain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
"Kami berpendapat bahwa pendefinisian "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" sangat luas sehingga dapat menimbulkan interpretasi ganda yang dapat digunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik yang disampaikan secara damai yang ditujukan terhadap pihak berwenang," kata Safenet.
- Terkait permohonan untuk pemutusan akses
Pada Pasal 14 memberikan kewenangan bagi Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum; dan/atau lembaga peradilan untuk melakukan pemutusan akses terkait informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Selanjutnya, pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa pemutusan akses dapat dilakukan dengan "mendesak" apabila terkait dengan terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Bila dibaca bersamaan dengan pasal 9, pemberlakuan pelarangan untuk data yang bersifat "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" dengan interpretasi yang luas dapat disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik secara damai.
Terkait permohonan akses data, informasi, dan/atau percakapan pribadi. Pasal 36 Permenkominfo No. 5/2020 memberikan kewenangan bagi aparat penegakan hukum untuk meminta PSE lingkup privat agar memberikan akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi.
Hal ini sangat rentan untuk disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum, terutama bagi kerja-kerja pelindung hak asasi manusia yang berkenaan dengan isu-isu sensitif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar