Kominfo Bantah Pasal Karet di Aturan yang Bisa Blokir Google Cs ,- detik

 

Kominfo Bantah Pasal Karet di Aturan yang Bisa Blokir Google Cs

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 19 Jul 2022 15:40 WIB


Semmy Pangerapan. Foto: Agus Tri Haryanto/detikcom
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait tudingan adanya pasal karet pada aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat. Kominfo membantah anggapan itu.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferesi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Sebelumnya, Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto mengatakan ada tiga pasal bermasalah pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Itu bisa melanggar kebijakan privasi yang dikeluarkan WhatsApp, Facebook, Google dan lainnya.

Pasal karet dalam aturan PSE yang dimaksud, yaitu Pasal 9 ayat 3 dan 4 tentang konten yang dilarang, lalu Pasal 14 ayat 3 soal permohonan pemutusan akses. Satu lagi adalah Pasal 36 ayat 1 dimana PSE Lingkup Privat memberikan data kepada aparat hukum jika diminta.

"Kalau terkait pelanggaran penegakan hukum, itu bukan hanya di Indonesia, semuanya kayak gitu ada prosesnya. Biasanya kita minta data dulu, tapi kenapa kita dicantumkan untuk mengakses pada sistem, bagaimana kalau kejahatan itu dilakukan oleh perusahaan itu sendiri?" tutur Semuel.

Ia kemudian mencontohkan kasus Binomo, ketika itu aparat penegak hukum harus bisa masuk ke dalam sistemnya, karena secara sistem mereka melakukan kejahatan. Kalau tidak secara sistem, maka tidak perlu dilakukan.

"Misalnya ada fintech yang nakal mengutip secara sistem, tiba-tiba uangnya pelanggan hilang secara sedikit-sedikit. Nah,itu kan harus masuk. Tapi, kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara cooperation, maka nggak perlu takut, karena ini memang hanya memang menargetkanya orang-orang yang punya niatan jahat dan kita ada kasus jelas kemarin, Binomo dan robot trading, karena secara sistem PSE yang nakal," tuturnya.

"Kalau sampai itu terjadi nanti masyarakat dirugikan, kita nggak boleh ngapa-ngapain, nggak boleh masuk ke sistemnya yang nggak bisa. Terkait konten ini sudah aturannya dan kita sudah ada kelolanya. Mereka sudah tahu kok, kita nggak sembarangan. Ada dialog, kalau untuk penegak hukum juga punya akses hukum dengan mereka," sambung dia.

Apabila ada konten yang dinilai mengganggu ketertiban umum, maka Kominfo dapat secara cepat bekerjasama dengan pemilik platform meminta setop kepada platform digital untuk menghentikan penyebaran konten tersebut.

"Tidak mungkin kita melakukan sebelumnya. Harus benar-benar terjadi kehebohan di masyarakat dan itu salah satunya untuk meredam adalah melakukan pemblokiran. Hal-hal yang memang benar-benar terjadi, bukannya kita nggak ada apa-apa minta di-takedown, nggak dong," pungkas Semmy.

Simak Video 'Kominfo Tegaskan Aturan PSE Lingkup Privat Bukan untuk Batasi Konten':




(fyk/fay)

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)