Kominfo Tidak Langsung Blokir PSE yang Belum Daftar setelah 20 Juli - Tempo

 

Kominfo Tidak Langsung Blokir PSE yang Belum Daftar setelah 20 Juli

Martha Warta Silaban

Selasa, 19 Juli 2022 13:41 WIB

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.COJakarta -Direktur Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar sampai tenggat waktu 20 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir.

Semuel mengatakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang belum mendaftar akan diberi sanksi bertahap terlebih dahulu sebelum pemblokiran. Adapun ada tiga tahapan sanksi, yakni teguran, administratif, baru kemudian pemblokiran.

“Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” kata Semuel saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022.

Ia mengatakan Kominfo akan memberikan bantuan atau panduan melalui apabila ada hambatan atau masalah jaringan. Setelah kendara teratasi, PSE harus menindaklanjuti pendaftaran resmi melalui Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Dalam halaman resmi Kominfo, tercatat ada 6.374 PSE dalam negeri yang sudah mendaftar hingga Selasa, 19 Juli 2022, pukul 13.00 WIB. Sedangkan PSE asing yang sudah mendaftar berjumlah 124.

Akan tetapi ada sejumlah pasal karet yang tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden S. Arum mengatakan pasal bermasalah itu berpotensi akan melanggar hak atas akses informasi masyarakat karena banyak aturan dengan ancaman pemutusan akses.

“Melanggar hak atas privasi karena pemerintah mewajibkan PSE untuk menyerahkan data pengguna jika diminta,” kata Nenden.

Selain itu, ada juga pelanggaran hak atas ekspresi karena PSE wajib menyingkirkan konten yang dianggap bermasalah.

Di sisi lain, menurut Kominfo, pendaftaran ulang itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

EKA YUDHA SAPUTRA | MARIA FRANSISCA LAHUR

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Facebook dan Netflix Masuk Daftar PSE Kominfo, Bagaimana Google, Twitter dan WhatsApp?

22 menit lalu

Facebook dan Netflix Masuk Daftar PSE Kominfo, Bagaimana Google, Twitter dan WhatsApp?

Hingga berita ini ditulis, PSE asing besar seperti Google dan Twitter belum mendaftar ke Kementerian Kominfo. Bagaimana nasib mereka?

Tanggapi Tudingan Pasal Langgar HAM, Kominfo: Aparat Harus Masuk ke Sistem untuk ...

2 jam lalu

Tanggapi Tudingan Pasal Langgar HAM, Kominfo: Aparat Harus Masuk ke Sistem untuk ...

Kominfo angkat bicara tentang sejumlah pasal dalam Permenkominfo yang dituding melanggar HAM. Beleid itu juga mewajibkan PSE mendaftar ke pemerintah.

SAFEnet: Blokir PSE Google dkk Tantangan untuk Pemerintah Sendiri

22 jam lalu

SAFEnet melihat banyak pasal-pasal yang bermasalah dalam aturan PSE ini.

H-2 WhatsApp, Google hingga Netflix Belum Daftar PSE ke Kominfo, Terancam Diblokir?

1 hari lalu

H-2 WhatsApp, Google hingga Netflix Belum Daftar PSE ke Kominfo, Terancam Diblokir?

Hingga siang hari ini, laman pse.kominfo.go.id menunjukkan sejumlah PSE asing seperti WhatsApp, Twitter, Google belum mendaftarkan platformnya.

Ancaman Pemblokiran PSE Google, Meta, Twitter: Antara Pro dan Kontra

1 hari lalu

Ancaman Pemblokiran PSE Google, Meta, Twitter: Antara Pro dan Kontra

Menkominfo Johnny G. Plate telah memperingatkan kepada PSE global seperti Google, Meta dan Twitter untuk segera daftar ulang.

Batas Waktu Daftar PSE ke KominfoTinggal 2 Hari Lagi, Kenapa Twitter dkk Bergeming?

1 hari lalu

Batas Waktu Daftar PSE ke KominfoTinggal 2 Hari Lagi, Kenapa Twitter dkk Bergeming?

Founder Ethical Hacker Indonesia punya dugaan tersendiri soal alasan platform media sosial seperti Twitter dan Facebook belum mendaftar sebagai PSE.

Google Indonesia Pastikan Akan Daftar PSE Agar Tak Diblokir Kominfo

3 hari lalu

Perusahaan teknologi raksasa dunia, seperti Facebook, Twitter, hingga Google, belum mendaftar sebagai PSE ke Kemkominfo.

3 Cara Registrasi Kartu Indosat, Bisa Lewat SMS dan Website

5 hari lalu

3 Cara Registrasi Kartu Indosat, Bisa Lewat SMS dan Website

Cara registrasi kartu Indosat sekarang bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Berikut tahapan registrasinya yang mudah dan cepat

Proyek SATRIA-1 Capai 68,3 Persen, Target Mengorbit 2023

6 hari lalu

Proyek SATRIA-1 Capai 68,3 Persen, Target Mengorbit 2023

SATRIA-1 saat ini dalam proses konstruksi yang telah dimulai pada akhir tahun 2020 sampai dengan akhir 2023.

24 Ribu Lebih Aplikasi Pemerintah Jadi Satu Super App, Menkominfo: Hemat Puluhan Triliun

7 hari lalu

24 Ribu Lebih Aplikasi Pemerintah Jadi Satu Super App, Menkominfo: Hemat Puluhan Triliun

Menkominfo Johnny G. Plate berencana akan mengintegrasikan 24.400 aplikasi milik pemerintah yang ada saat ini ke dalam satu aplikasi super.

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)