Kominfo Beberkan Tingkatan Sanksi Bagi PSE yang Belum Terdaftar Hingga Pemblokiran - Kontan
2 min read
Kominfo Beberkan Tingkatan Sanksi Bagi PSE yang Belum Terdaftar Hingga Pemblokiran
Oleh: Lailatul Anisah
Selasa, 19 Juli 2022 15:40 WIB

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar tidak akan langsung diblokir.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan bahwa PSE yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022 akan mendapatkan tingkatan sangsi. Pertama, PSE yang tidak terdaftar akan diberikan sangsi berupa teguran.
“Mulai tanggal 21 Juli ini kalau memang ada PSE yang belum mendaftar, kita akan langsung review dan mulai kirimkan surat teguran sesuai dengan tingkatan sangsi, jadi kita lihat dulu,” kata Semuel dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (19/7).
Selanjutnya, pada tingkatan kedua, PSE yang tidak kunjung mendaftar setelah mendapatkan surat teguran maka akan diberikan sangsi administratif berupa denda. Lalu pada tingkatan akhir, PSE akan dilakukan pemblokiran.
Semuel menjelaskan bahwa pemblokiran PSE bersifat sementara dan dapat diaktifkan kembali jika, PSE mau mendaftarkan diri ke sistem Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko (OSS – RBA) milik pemerintah.
“Kami menjelaskan kembali bahwa maksud dan tujuan kenapa semua PSE itu wajib mendaftar itu karena mereka melakukan aktivitas ekonomi di negara Indonesia, meskipun secara digital. Ini bentuknya pendaftaran ya sekali lagi untuk mendata. Supaya kami tahu apa yang layanan yang diberikan. Bagaimana kalau ada masalah,” jelas dia.
Lebih lanjut berdasarkan pantauan dari laman pse.kominfo.go.id hingga sore ini sebanyak 6.464 PSE domestik dan 124 PSE asing telah terdaftar, diantaranya termasuk Instagram, Facebook, Netflix hingga Google Cloud.
Untuk diketahui, Kewajiban pendaftaran ini sesuai regulasi yang tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah memperingatkan kepada PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli 2022.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," tegas ujar Johnny, Senin (27/6)
Apabila melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka PSE itu akan secara otomatis berubah statusnya menjadi ilegal dan Kominfo melakukan memberikan sanksi kepada PSE yang dianggap ilegal.
Selanjutnya: Kekurangan Tenaga Kerja Akut, Industri Sawit Malaysia Merugi US$ 2 Miliar Hingga Mei
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Noverius Laoli