Kominfo: Blokir PayPal Dicabut Asal Izin BI dan PSE Diurus!
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pemblokiran terhadap PayPal bisa dicabut, asalkan perusahaan tersebut mengurus izin di Bank Indonesia (BI) dan melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat.
"Nggak ada batas waktunya (pemblokiran PayPal). Kalau mereka sudah memenuhi persyaratan (urus izin BI dan PSE) ya akan dibuka lagi," tegas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, kepada detikcom, Sabtu (30/7/2022).
Menurut Sammy, jika PayPal melihat Indonesia sebagai pasar dengan prospek yang bagus dalam layanannya, seharusnya berkaitan dengan izin seharusnya dilaksanakan. Aturan perizinan dan pendaftaran ini juga berlaku di negara lain, bukan hanya di Indonesia.
"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai prospek yang bagus, harusnya mereka mendaftarkan atau mengurus izin-izin dan persyaratannya. Itu yang dari luar negeri itu kan banyak mereka mendaftar. Yang kami khawatirkan itu Amazon aja mendaftar last minutes," ucapnya.
"Lah ini (PayPal) merespons aja tidak terhadap surat kami," lanjutnya.
Sammy menjelaskan, aturan dari pemerintah soal persyaratan izin dan pendaftaran dilakukan demi menciptakan ruang digital di Indonesia yang berdaulat. Tentu jika nantinya ada permasalahan, pemerintah bisa membantu sesuai regulasi yang ada.
"Kalau kita tidak tegas juga kapan kita merdekanya. Mereka ingin berusaha di Indonesia tetapi tidak ingin mematuhi peraturan di Indonesia yang dirugikan lebih besar lagi nantinya masyarakat," tuturnya.
Oleh sebab itu, pemerintah masih menunggu pendaftaran dan diurusnya izin dari PayPal. Mengingat banyak pengguna PayPal di Indonesia.
"Jadi 'dan' ya bukan 'atau' izin BI dan PSE itu wajib harus dilakukan sebagai penyelenggara layanan keuangan (termasuk PayPal). Layanan keuangan di setiap negara itu ya diatur kok. Jadi saya juga sangat-sangat menyesalkan juga," tutupnya.
(fdl/fdl)
Komentar
Posting Komentar