LBH Jakarta: Pemblokiran PayPal dkk Bentuk Otoritarianisme Digital! - detik

 

LBH Jakarta: Pemblokiran PayPal dkk Bentuk Otoritarianisme Digital!

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 31 Jul 2022 11:24 WIB
Paypal
Ilustrasi PayPal (Dok. Reuters)
Jakarta -

Kominfo memblokir delapan situs dan aplikasi populer yang terdiri atas PayPal hingga Steam. Mereka diblokir karena tak mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pemblokiran ini pun dinilai sebagai bentuk otoritarianisme digital.

Kritik itu disampaikan oleh LBH Jakarta dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022). Pemblokiran ini dinilai sebagai bentuk otoritarianisme digital.

"Pembatasan (pemblokiran) situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism), sehingga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan," kata LBH Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemblokiran ini juga disebut telah berdampak serius terhadap HAM. Salah satunya hak untuk berkomunikasi.

"Pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi, dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)," ungkapnya.

Tak hanya hak berkomunikasi, LBH Jakarta juga menilai kebijakan ini juga berdampak pada ekonomi hingga hak mendapatkan penghidupan yang layak.

"Selain itu dapat juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak (Hak atas Pekerjaan), Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal, tidak terpisahkan, saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya (universal, indivisible, interdependent and interrelated)," ujarnya.

Apa penjelasan Kominfo? Baca halaman selanjutnya.

Simak Video: Cabut Blokir PayPal Sementara, Kominfo Minta Masyarakat Pindahkan Dana

Kominfo Cabut Pemblokiran PayPal

Sebelumnya, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap delapan situs dan aplikasi dengan traffic tinggi, yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan situs dan aplikasi tersebut tidak terdaftar resmi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Namun Kominfo hari mencabut pemblokiran PayPal. Pencabutan pemblokiran itu dilakukan sejak jam 8 pagi tadi.

Hal itu diumumkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual pagi ini, Minggu (31/7/2022).

"Kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi. Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia," tuturnya.

Samuel menegaskan bahwa keputusan pencabutan blokir PayPal itu setelah Kominfo mendengarkan masukan dari masyarakat. Namun ternyata pembukaan pemblokiran itu dilakukan hanya sementara.

Kominfo hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memindahkan uangnya dari PayPal sebelum diblokir kembali. Masyarakat diberikan waktu 5 hari sebelum akhirnya PayPal diblokir kembali.

"Ini kami buka untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan migrasi agar semua uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini PayPal belum melakukan komunikasi dengan kami, karena sesuai UU harus berizin," ucapnya.

Sebelum, Kominfo juga menegaskan pemblokiran terhadap PayPal bisa dicabut, asalkan perusahaan tersebut mengurus izin di Bank Indonesia (BI) dan melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat.

"Nggak ada batas waktunya (pemblokiran PayPal). Kalau mereka sudah memenuhi persyaratan (urus izin BI dan PSE) ya akan dibuka lagi," tegas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, kepada detikcom, Sabtu (30/7/2022).

Menurut Sammy, jika PayPal melihat Indonesia sebagai pasar dengan prospek yang bagus dalam layanannya, seharusnya berkaitan dengan izin seharusnya dilaksanakan. Aturan perizinan dan pendaftaran ini juga berlaku di negara lain, bukan hanya di Indonesia.

"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai prospek yang bagus, harusnya mereka mendaftarkan atau mengurus izin-izin dan persyaratannya. Itu yang dari luar negeri itu kan banyak mereka mendaftar. Yang kami khawatirkan itu Amazon aja mendaftar last minutes," ucapnya.

"Lah ini (PayPal) merespons aja tidak terhadap surat kami," lanjutnya.




(rdp/imk)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin