PayPal Ternyata Cuekin Surat Peringatan Kominfo - detikFinance

 

PayPal Ternyata Cuekin Surat Peringatan Kominfo

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 30 Jul 2022 18:30 WIB
Paypal
PayPal/Foto: Dok Reuters
Jakarta -

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan PayPal tidak merespons surat yang dikirimkan untuk segera melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pria yang akrab disapa Sammy itu mengatakan jika PayPal melihat Indonesia sebagai prospek yang bagus dalam layanannya, seharusnya mengurus izin dan melengkapi persyaratan sebagai pelaku usaha dari luar negeri yang berusaha di Indonesia.

"Yang lain last minutes aja mendaftar kok. Itu buktinya Amazon yang kita khawatirkan malah daftar last minutes. Mereka tidak bisa onlinenya, mereka kirim data-datanya melalui email," jelasnya kepada detikcom, Sabtu (30/7/2022).

"Lah ini (PayPal) merespons aja tidak terhadap surat kami. Kan memang semua kami kirim surat," ungkapnya.

Baca juga:

Sammy menjelaskan, aturan dari pemerintah soal persyaratan izin dan pendaftaran dilakukan demi menciptakan ruang digital di Indonesia yang berdaulat. Tentu jika nantinya ada permasalahan, pemerintah bisa membantu sesuai regulasi yang ada.

"Kalau kita tidak tegas juga kapan kita merdekanya. Mereka ingin berusaha di Indonesia tetapi tidak ingin mematuhi peraturan di Indonesia yang dirugikan lebih besar lagi nantinya masyarakat," tuturnya.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak bisa menunggu semua siap untuk memenuhi persyaratan. "Mau sampai kapan? Kapan kita merdekanya? Ini ya memang ada risikonya yang kita hadapi. Kita bantu, kalau masyarakat dirugikan akan kita bantu," tutupnya.

Sebagai informasi, PayPal merupakan salah satu dari sekian platform yang baru saja diblokir sementara oleh Kemkominfo.

Pemblokiran dilakukan karena PayPal tidak melakukan pendaftaran PSE sebagaimana layaknya sistem pembayaran online. Bahkan Kemkominfo juga mengatakan, PayPal bahkan belum mendapatkan izin di Bank Indonesia (BI).

Sebelum diblokir, Kemkominfo sudah memberikan surat agar PayPal dan lainnya wajib melakukan pendaftaran PSE. Namun, hingga batas akhir pada 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB, PayPal tidak juga melakukan pendaftaran. Oleh sebab itu diblokir oleh Kemkominfo.

Baca juga:

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin