PayPal Cs Diblokir, Legislator Lihat Keinginan Pemerintah Dominasi PSE Swasta - detiknews

 

PayPal Cs Diblokir, Legislator Lihat Keinginan Pemerintah Dominasi PSE Swasta

Isal Mawardi - detikNews
Minggu, 31 Jul 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fraksin Partai Demokrat Rizki Natakusumah
Rizki Natakusumah (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Ada delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, termasuk PayPal hingga Steam, yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anggota DPR melihat ada indikasi pemerintah ingin dominasi PSE swasta.

"Kami melihat ada indikasi pemerintah yang sangat ingin mendominasi PSE swasta tanpa memperhatikan layanan serupa yang diberikan oleh PSE publik. Kami akan segera melakukan rapat di Komisi I setelah masa sidang kembali berjalan," ujar anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat (PD) Rizki Natakusumah kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Rizki memastikan pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah memang Perkominfo terkait PSE untuk sektor swasta tersebut sudah tepat dilaksanakan. Namun ia turut menyayangkan ada 8 PSE tidak mendaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyayangkan para Penyelenggara Sistem Elektronik yang tidak mendaftarkan dirinya sampai batas tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah. Kami kira mereka sudah diberi tahu jauh-jauh hari untuk segera mendaftarkan diri agar tidak ada pemblokiran seperti yang terjadi hari ini," imbuh Rizki.

Rizki menilai pemblokiran ini tentu yang menjadi korbannya adalah masyarakat yang sehari-hari menggunakan layanan PSE swasta. Ia berharap pemerintah memberikan jalan tengah agar masalah ini tidak sampai berlarut-larut.

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono turut berkomentar. Dave mengatakan pemerintah telah melakukan segala upaya untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia dan kemajuan dunia digitalisasi Indonesia.

"Bagi para aplikator atau PSE yang menolak untuk mendaftar, tidak mau patuh pada UU dan aturan Indonesia. Itu menunjukan sikap yang bahaya bagi bangsa kita," ujar Dave.

Meski begitu, Dave meminta pemerintah wajib berfikir jauh ke depan. Sosialisasi kepada seluruh elemen, ucap Dave, itu penting.

"Dan mencari alternatif atau menciptakan PSE baru sebagai penggantinya," pungkasnya.

Diketahui, Ke-8 PSE yang sudah diblokir tersebut, yaitu Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Pemblokiran tersebut karena mereka tidak melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana telah digaungkan oleh Kominfo sejak dua tahun lalu, khususnya dalam satu bulan terakhir.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Melalui aturan PSE ini bagi perusahaan yang beroperasi secara digital, seperti memiliki situs maupun aplikasi, yang beroperasi di wilayah Indonesia. Kewajiban pendaftaran ini ditujukan, baik perusahaan asing maupun lokal.

Saksikan juga Sosok minggu ini: Sanggar Senja, Selamatkan Anak Jalanan dari Pemerkosaan Hingga Pembunuhan




(isa/eva)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin